Mohon tunggu...
Mona Fatnia
Mona Fatnia Mohon Tunggu... Lainnya - writer opinion

حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ #La Tahzan Innallah Ma'anna #Bermanfaatuntuksesama #Rahmatanlillallamin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tarik Ulur BUMN: Bangkrutnya Perusahaan-perusahaan Besar sampai Pemberlakuan Managemen yang Salah

14 Agustus 2022   21:26 Diperbarui: 15 Agustus 2022   20:20 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akar permasalahan sesungguhnya terletak pada kebijakan kapitalisme  dalam sistem demokrasi. Kebijakannya selalu menguntungkan oligarki dan kapitalis, serta merugikan rakyat, yang dimana umat muslim hari ini juga dihadang oleh cengkeraman kapitalisme dan oligarki. Segelintir orang berkuasa dan menzalimi rakyat. Terutama didalam hal menjaga Asset negara yang digunakan untuk segelintir penguasa dan bukan kemaslahatan umat.

Dengan diterapkannya sistem Islam secara menyeluruh dan sempurna, kebijakan akan berfokus pada umat. Keberadaan penguasa adalah untuk melindungi umat dari segala kekurangan yang ada, mulai dari sandang sampai pangan, bahkan dijaminnya setiap umat mendapatkan kesejahteraan ketika bekerja, baik dari segi materil dan non-materil. Kedaulatan ekonomi merupakan aspek penting dalam pengelolaan suatu negara. Kedaulatan ekonomi sering diartikan sebagai bentuk kemandirian ekonomi suatu bangsa dan tidak tergantung pada pihak lain.

Dalam konteks Islam, kedaulatan ekonomi adalah mewujudkan perekonomian yang mandiri dan jauh dari intervensi dan ketergantungan terhadap asing. Dia akan memaksimalkan segala potensi yang dimiliki demi mewujudkan kemandirian ekonomi. Dengan itu tercipta kesejahteraan bagi masyarakat. Sangat sulit untuk dapat mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menggunakan sistem ekonomi yang ada seperti saat ini. Dengan berbagai instrumen yang dimiliki serta track record-nya, sistem ekonomi ini hanya akan mewujudkan pro terhadap pemilik modal. Lebih jauh hanya pemilik modallah yang benar-benar berdaulat.

Pada dasarnya, Islam memandang bahwa manusia memiliki kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi. Jika kebutuhan kebutuhan dasar ini tidak terpenuhi, bisa dipastikan akan menimbulkan masalah dalam kehidupannya. Hanya saja, dalam implementasinya, siapa dan pihak mana yang wajib menjaga dan menjamin setiap kebutuhan dasar ini bisa terpenuhi? Pada tataran ini ekonomi Islam memiliki cara pandang yang berbeda dengan kapitalisme. Untuk membiayai semua pengeluaran negara, Islam memandang penting untuk dapat mengoptimalkan semua potensi sumber-sumber pendapatan negara. Islam memandang sumber sumber ekonomi sangat luas. Seperti sektor perdagangan, pertanian, kepemilikan umum, dll. Berbeda halnya dengan kapitalisme yang hanya berpatokan secara rigid pada pajak. Pajak dijadikan sebagai pendapatan budgeter. Padahal, Islam memandang potensi dari sumber-sumber ekonomi ini yang jika dikelola dengan baik akan memiliki potensi pendapatan yang sangat besar. Pendapatan yang diperoleh negara akan dikumpulkan di Baitulmal, lalu dikelola dan distribusikan untuk keberlangsungan dan kemaslahatan masyarakat. Ini semua dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melakukan pengurusan rakyat.

Dalam Islam pemilik mutlak dan absolut (pemilik hakiki kekayaan dan harta benda) adalah Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Milik Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi." (QS. Al-Baqarah/2:284).

Kemudian Allah Swt memberikannya kepada manusia, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar." (QS.Al-Hadid/57:7)

Yang dimana dikatakan bahwasanya harta yang ada di tangan kalian adalah harta Allah, ia menciptakannya dan mengembangkannya, ia memberikan kekuasan kepada kalian untuk bersenang senang dengannya dan menjadikan kalian wakil untuk mengelolanya, makai ia itu pada harta itu kecuali sebagai wakil atau penganti maka infakkanlah sebagian darinya pada hak hak Allah, Didalam Islam sendiri, kepemilikan pun terbagi kedalam tiga bagian, sesuai dengan hukum syara' yang berlaku :


  • Kepemilikan Individu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun