Mohon tunggu...
Mona Fatnia
Mona Fatnia Mohon Tunggu... Lainnya - writer opinion

حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ #La Tahzan Innallah Ma'anna #Bermanfaatuntuksesama #Rahmatanlillallamin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tarik Ulur BUMN: Bangkrutnya Perusahaan-perusahaan Besar sampai Pemberlakuan Managemen yang Salah

14 Agustus 2022   21:26 Diperbarui: 15 Agustus 2022   20:20 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perusahaan yang berbasis Gresik Jawa Timur tidak beroperasi sejak 2015. Lalu Iglas telah dibubarkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022.

Iglas harus berhadapan dengan kondisi teknologi alat produksi yang tertinggal serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau sangat minim. Ini dikarenakan perusahaan terdampak substitusi produk botol plastik. Sejak tahun 2015, pendapatan utama Iglas hanya dari non-core business, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan. Sebagai informasi per 2020, ekuitas Iglas negatif sebesar Rp 1,32 triliun. Seluruh kewajiban karyawan berjumlah 429 orang termasuk soal pesangon telah diselesaikan sejak September 2021. Untuk kewajiban kreditur dan vendor lainnya akan diselesaikan dengan penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator.

  • PT Kertas Kraft Aceh (KKA)

Pemerintah juga melakukan pembubaran perusahaan ini melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022. KKA juga diketahui telah berhenti beroperasi sejak lama yakni pada 2008. KKA sudah menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini. Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar. Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema KSO sewa pembangkit bersama PJBS. Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp 2 triliun. Setelah pembubaran itu, juga diikuti kewajiban karyawan termasuk pesangon. Yakni akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh PPA.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan keputusan ini menjadi langkah terbaik karena ketiga BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2003. "Langkah ini juga sejalan dengan transformasi yang dijalankan Kementerian BUMN agar perusahaan-perusahaan BUMN makin profesional, transparan, dan akuntabel," lanjut Erick. Pembubaran ini akan berlaku efektif apabila Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo yang diharapkan dapat terbit pada Juni 2022. Pada pembubaran ketiga BUMN ini, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Di antaranya adalah antaranya Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Provinsi.

SISTEM KAPITALIS YANG BERMUARA PADA KEBANGKRUTAN MASSAL

Sistem Kapitalisme disebut juga sebagai sistem yang menekankan pada keuntungan bagi pemilik modal (swasta), yang dimana sistem ini merupakan sistem organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik privat atas alat-alat produksi dan distribusi, serta pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi yang sangat kompetitif. Pada sistem ini memiliki ciri-ciri yang nyatanya merugikan bagi pihak yang ingin bekerja sama dengan pemodal (pihak swasta), diantaranya : Penjaminan atas hak milik perseorangan, mementingkan diri sendiri, pemberian kebebasan penuh, persaingan bebas, harga sebagai penentu, serta peran negara yang minimal

Kebijakan yang menggunakan sistem yang salah tentu akan berakhir dengan hasil yang salah juga, seperti halnya 0 + 0 = 0 tentu hasilnya 0, hal itulah yang saat ini dialami oleh beberapa perusahaan BUMN, gulung tikar tanpa membawah hasil yang menguntungkan bagi negara, bukan untung malah buntung.

Berkaca dari apa yang terjadi dengan BUMN hari ini, yang pada dasarnya menggunakan sistem yang tak sesuai dengan sistem Islam,  sistem yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain, sistem kapitalisme yang saat ini dipakai oleh pemerintah khususnya, membuat negara semakin ada didalam genggaman pemilik modal, tanpa berkutik apapun, yang dampaknya melebar ke berbagai ranah pemerintahan, baik lembaga atau masyarakat. Fakta pun bermunculan seperti yang kita ketahui bersama bahwa diantara lembaga yang ada dibawah naungan BUMN bangkrut dengan beban hutang yang tak main-main, salah satunya PT Istaka Karya yang membubuhkan hutang Rp.570 milliar kepada pihak-pihak yang dirugikan termasuk karyawan dan perangkat yang terlibat didalam perusahaan tersebut, yang lebih parahnya lagi asset dari PT Istaka Karya pun berujung pada penjualan , sebab akibat dari hutang yang melilit  sehingga membuat tak tercukupinya biaya untuk membayarkan kewajiban kepada para stakeholder yang ada, dan ini adalah sekian dari banyaknya perusahaan BUMN yang bangkrut akibat dari sistem yang digunakan, tak beraturan dan membuat satu pihak rugi.

Namun kadang, seringnya kita menyalahkan pada perusahaan yang dijalankan, bukan lebih kepada aturan serta kebijakan apa yang digunakan, Apa dan Bagaimana ? buka  begitu , fakta dari penggunaan sistem kapitalisme ini tentu tak tertutupi, nyata dan sangat menyusakan rakyat. Alih-alih membuat para buruh sejahterah, malah menambah daftar panjang banyaknya pengangguran yang terjadi di negeri ini, para elit pemegang modal besar kenyang dengan hasil yang diraup, tentu hal ini tak sejalan dengan sila ke 5 dalam Pancasila, yang mengatakan bahwa "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", pertanyaanya: keadilan sosial manakah yang adil bagi rakyat?, jawabannya pasti akan lari ke hal-hal yang tak sesuai dengan sistem Islam, bukankah adil yang dimaksud adalah mensejahterahkan setiap rakyat yang tinggal didalamnya tanpa memilih dan memilah derajat dan Agama yang dianut ?. namun sayang, hal itu tak sesuai dengan sila ke 5 tersebut. Faktanya rakyat yang hidup melarat, terkatung-katung didalam mencari penghasilan sehari-hari, bukan itu saja lapangan pekerjaan pun tak sesuai harapan, yang dimana hampir setiap lapangan pekerjaan yang ditemui adalah sistemnya dikelolah oleh asing, pemerintah menawarkan proyek dalam setiap pembangunan dengan membuat regulasi-regulasi baru sehingga jalan para pemilik modal bisa masuk kedalam negeri dan menanamkan modal , seperti fakta ini, pemberian skema investasi infrastruktur swasta, yang dimana memakai skema LCS (Limited Concession Scheme (LCS) atau skema konsesi aset terbatas.

Artinya investor tak disodorkan proyek "mentah" tapi yang sudah jadi, investor bisa meneruskan pengelolaan atau konsensi dengan menyetorkan uang sejak awal. Ini sama saja, setelah proyek usai dibangun oleh pemerintah atau BUMN, maka konsesinya bisa dijual ke investor lain untuk meneruskan pengelolaan. Skema pembiayaan infrastruktur ini merupakan upaya baru pemerintah dalam menarik minat dan dana dari para investor swasta baik nasional maupun internasional. Dan paying hukum yang menaungi sudah dibuat oleh pemerintah dalam Perpres No.38 Tahun 2017. Yang dimana, Skema ini dilatarbelakangi keterbatasan dana dari pemerintah dan BUMN serta kebutuhan pemenuhan target konstruksi, sementara pendanaan proyek belum siap. Maka dapat dikatakan bahwa BUMN hari ini kepemilikannya bukan milik lagi rakyat , melainkan kepemilikannya berpindah ke tangan asing, dengan perjanjian kerja dalam bentuk investasi. Maka sumber dari bangkrutnya beberapa BUMN hari ini adalah ketidakcapaiannya modal dalam membangun dan menjalankan perusahaan, serta asset yang seharusnya dikelolah oleh umum, di investasikan kepada pihak luar dengan dalih mencari modal, yang dengan itu pun neraca keuangan BUMN sudah melemah sejak awal dekade, lantaran pertumbuhan investasi yang sangat cepat. Akibat pertumbuhan investasi tersebut, S&P Global mencatat nilai utang BUMN tumbuh dua kali lipat dalam enam tahun terakhir ini. Pada saat bersamaan, pertumbuhan arus kas BUMN justru melemah. Tidak heran ketika hari ini BUMN bangkrut tanpa membubuhkan pemasukan untuk negara, menambahkan antrian pengangguran dalam setiap tahunnya, sebab dari pada sistem yang dipakai hingga hari ini. Maka secara otomatis ketika sistem kapitalisme dipakai didalam mengurusi asset negara (milik umum) maka segala apa yang dihasilkan oleh negara tentu muaranya kepada para pemilik modal asing, yang hasilnya menjadi milik mereka dan ruginya rakyat yang mendapatkan.

KEBIJAKAN ISLAM MENGATUR KEPEMILIKAN NEGARA DAN UMUM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun