Kepemilikan individu yakni kepemilikan yang bersifat perseorangan dan berhak mendapatkan kuasa atas sesuatu yang dia miliki. Pernyataan ini di gambarkan oleh Rasulullah SAW didalam haditsnya.
"Dari Rafi' bin Khadij RA berkata; Rasulullah bersabda; barang siapa menanam tanaman di lahan seorang kaum tanpa seizinnya, maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengeluarkan modal untuk mengelolanya" (HR Abu Daud).
Nabi menegaskan didalam hadits diatas bahwasanya orang yang bercocok tanam atau yang lainnya yang bersifat menghasilkan yang dilakukan di lahan orang lain tanpa seizin pemilik lahan, maka hasil dari usaha tersebut sepenuhnya menjadi hak pemilik lahan meskipun telah mengeluarkan modal atau biaya untuk merawatnya. Sebesar apapun modal yang dikeluarkan akan tetap menjadi hak pemilik lahan karena tidak ada izin atau sebuah kesepakatan diantara pengelola dan pemilik lahan. Alangkah baiknya jika sebelum melakukan suatu pengelolaan atau suatu usaha yang di lakukan di lahan orang lain dengan meminta izin atau membuat kerjasama dengan pemilik lahan dengan ketentuan yang disepakati bersama. sehingga hasil dari pengelolaan tersebut dapat kita ambil dan pemilik lahan juga tidak di rugikan. Seperti dilakukan pembagian hasil dengan persentase 50% untuk kita dan 50% untuk pemilik lahan dari hasil atau keuntungan bersih yang didapatkan.
- Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum adalah suatu hak kepemilikan yang bersifat umum untuk di manfaatkan dan telah di izinkan oleh hukum syar'i. Benda benda yang dalam kategori kepemilikan umum ini meliputi air, rumput, serta api yang mana ketiga benda tersebut memiliki sifat sebagai berikut : Merupakan fasilitas umum yang mana jika tidak ada didalam suatu negeri atau suatu komunitas maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya, Barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya, Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu atau perorangan.
- Kepemilikan Negara
Kepemilikan Negara adalah kepemilikan yang haknya dimiliki oleh seluruh warga Negara, sedangkan pengelolaannya menjadi wewewnang negara, hukum syariat telah menentuan harta-harta milik Negara, dan yang berhak untuk mengelolanya adalah Negara. Perbedaaan harat kepemilikan umum dengan kepemilikan Neagara yaitu, harta kepemilikan umum pada daarnya tidak bisa diberikan oleh negara kepada individu, sedangkan harta kepemilkan Negara dapat di berikan kepada individu sesuai dengan ktentuan yang telah disepakati. Hal ini sebagaimana yang di jelaskan pada pembahasan tentang kepemilikan umum, bahwasanya benda yang menjadi kepemilikan Negara dapat menjadi sumber penghasilan bagi individu yang telah melakukan kesepakatan dengan pemerintah.
Terkait dari kebijakan Islam, maka akan kita dapati adalah keteraturan didalam menjalankan asset negara, yang menghasilkan kesejahteraan menyeluruh bagi setiap umat, dan dengan penerapan syariat Islam yang akan menuntaskan seluruh persoalan dari segala masalah dan ketidakadilan yang dibawah oleh sistem kapitalisme.
Allah Swt. telah menjadikan syariat Islam sebagai solusi bagi setiap persoalan manusia. Penerapan syariat Islam secara kafah adalah wujud ketakwaan. Ketakwaan pasti akan mendatangkan ragam keberkahan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan". (QS. Al-A'rf [7]:96)
Syariat Islam yang diterapkan akan mampu melindungi dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi umat.
Sistem Islam yang mengatur kepemilikan dan kesejahteraan umat akan sangat mampu mewujudkannya, sedangkan kapitalisme (yang bertumpu pada utang dan pajak) sudah pasti tidak akan bisa. (MNews/Gz)