Mohon tunggu...
Mona Fatnia
Mona Fatnia Mohon Tunggu... Lainnya - writer opinion

حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ #La Tahzan Innallah Ma'anna #Bermanfaatuntuksesama #Rahmatanlillallamin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tarik Ulur BUMN: Bangkrutnya Perusahaan-perusahaan Besar sampai Pemberlakuan Managemen yang Salah

14 Agustus 2022   21:26 Diperbarui: 15 Agustus 2022   20:20 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BUMN GULUNG TIKAR, TAK HANYA SALAH MANAGEMEN 

Oleh : Mona Fatnia Mamonto, S.Pd

......................................................................................

Dewasa ini, tentu kita tak asing dengan BUMN atau Pelat Merah miliknya Negeri ini yang memiliki Sumber Daya Alam yang melimpah, terlebih Mentri yang menjabat pun kita kenal, namun hal itu tidak sejalan dengan kenalnya kita dengan perusahaan yang ada dibawah naungan BUMN, yang pada kenyataannya beberapa dari perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan alias gulung tikar, masalah utama dari ini adalah kesalahan didalam mengelolah aset Negara. Dalam perinciannya, berikut daftar BUMN yang salah urus dan mengalami kerugian hingga punya utang banyak dan berujung pailit:

  • PT Istaka Karya

Dalam kasusnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan bahwa mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra. Yakni lewat putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Juli 2022. Pembatalan ini setelah PT Istaka Karya (Persero) tidak mampu memenuhi kewajibannya, setelah jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013. Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi buka suara keputusan ini dan mengatakan menghormati putusan Pengadilan sebagai upaya memberikan kepastian hukum pada seluruh pihak. "Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," kata Yadi dalam siaran pers tersebut.

Sebagai informasi, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja sejak adanya putusan homologasi pada tahun 2013. Per tahun 2021, perusahaan punya kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar dan total aset perusahaan Rp514 miliar. Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

  • PT Merpati Airlines

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada 2 Juni 2022. Dengan begitu, perusahaan mendapat payung hukum dan lebih mendekat pembubaran. Pengadilan juga menunjuk Hakim Pengawas, hakim ditunjuk oleh Pengadilan Niaga, serta Kurator untuk menjalankan proses kepailitan perusahaan tersebut. Merpati Airlines tidak beroperasi sejak tahun 2014. Berselang satu tahun kemudian, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) dicabut. Sertifikat itu adalah syarat utama maskapai untuk terbang.

Pada Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.

  • PT Industri Sandang Nusantara

Pada kasus perusahaan ini, pembubaran perusahaan ini berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022. Pendapatan ISN sejak tahun 2018, hanya dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan. ISN harus menghadapi kompetisi industri tekstil tinggi, dan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset. Perusahaan terus merugi, sebagai informasi pada tahun 2020 sebesar Rp 52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp 86,2 miliar. Sementara itu untuk kewajiban karyawan khususnya pesangon diselesaikan lewat penjualan aset perusahaan di Grati, Jawa Timur. Saat ini sedang dilakukan penjualan aset melalui lelang.

  • PT Industri Gelas (Persero)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun