Mohon tunggu...
mona fatnia
mona fatnia Mohon Tunggu... Guru - writer opinion

Jadikan segalanya menjadi sumber kebaikan yang mengantarkanmu pada keridhoan-NYA. اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Pajak, Untuk Keuntungan Siapa ?

16 Januari 2025   19:41 Diperbarui: 16 Januari 2025   19:41 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pajak dan Punngutan (Sumber : Taxnow.co.id)

Dalam Islam, pajak disebut dengan dharibah. Dan dalam Islam hukum asal menarik pajak dari rakyat adalah haram. Akan tetapi, hukum Islam telah menetapkan kondisi tertentu yang memungkinkan pemerintah mengenakan pajak kepada warganya. Sebab Islam memandang pajak sebagai alternatif terakhir sumber pendapatan negara, itu pun hanya dalam kondisi tertentu, dan hanya pada kalangan tertentu.

Ini sangat berbeda jauh dengan pajak yang diterapkan oleh negara kapitalis yang sejatinya hanya mendatangkan kesengsaraan bagi rakyat bukan kesejahteraan. Perbedaan dari kedua pajak ini pun bagaikan langit dan bumi.

Pertama, dharibah hanya ditarik dalam keadaan darurat oleh negara karena hukum asal pajak adalah haram. Keadaan ini dapat terjadi ketika harta di baitulmal tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan darurat rakyat, atau karena negara tidak memiliki dana untuk mengatur urusan rakyat. Selain kondisi ini, penarikan pajak dianggap sebagai tindakan kezaliman.

Kedua, dharibah ditarik secara selektif, tidak semua individu dikenakan punggutan. Dharibah hanya akan dikenakan pada pihak-pihak yang mampu dan berkecukupan (kaya). Ketiga, dharibah dianggap sebagai kontribusi tambahan dalam APBN negara Islam bukan sebagai kontribusi utama. Negara hanya akan memunggut dharibah jika terjadi keadaan darurat, yaitu ketika harta dharibah terbatas.

Beda lagi dengan pajak dalam negara kapitalis yang menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Akibatnya banyak pungutan yang harus ditanggung sehingga beban pembiayaan masyarakat dan industri makin meningkat. Mirisnya dalam sistem kapitalis, pajak dikenakan atas semua barang, transaksi, dan jasa, dan ini diharamkan oleh oleh syariat Islam. Sebab punggutan seperti ini merupakan bentuk kekerasan dan penguasaan atas hak harta orang lain. Dan Islam sangat melarang seluruh bentuk kezaliman dan pelanggaran hak orang lain. (Mnews, 02-01-2025)

Islam juga menetapkan penguasa sebagai rain dan junnah, dan mengharamkan penguasa untuk menyentuh harta rakyat. Kewajiban penguasa mengelola harta rakyat untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai fasilitas umum dan layanan yang akan memudahkan hidup rakyat. Dalam sebuah hadist, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Imam itu adalah laksanakan penggembala dan dia akan dimintai pertangungjawabakan akan rakyatnya (yang digembalakannya)."

(HR Bukhari dan Ahmad dari Abdullah bin Umar ra.).

Wallahualam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun