Mohon tunggu...
mona fatnia
mona fatnia Mohon Tunggu... Guru - writer opinion

Jadikan segalanya menjadi sumber kebaikan yang mengantarkanmu pada keridhoan-NYA. اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kekayaan Alam Negeri Ini untuk Siapa?

3 November 2024   19:50 Diperbarui: 3 November 2024   21:29 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.sabangmeraukenews.com

Karena pada dasarnya, semua barang tambang,baik emas, perak, tembaga, nikel, dll termasuk milik umum yang haram untuk dimiliki dan dikuasai oleh individu, swasta apalagi aseng. Pun pada penguasa yang bekerja sama dengan para kapitalis.

Dalam hadis lain Rasulullah Saw. Bersabda,

"Dari Abyadh bin Hammal, ia pernah mendatangi Rasulullah saw. Dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepada dirinya. Beliau lalu memberikan tambang itu kepada Abyadh. Ketika Abyadh bin Hammal ra. telah pergi, ada seseorang di majelis itu yang berkata, "Tahukah Anda, apa yang telah anda berikan kepadanya? Sungguh Anda telah memberi ia sesuatu yang seperti air mengalir (al-ma al-idd)." Ibnu al-Mutawakkil berkata, "Lalu Rasulullah saw. Menarik kembali pemberian tambang garam itu dari dirinya (Abyadh bin Hammal)."(HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi). 

Dari dalil-dalil diatas, tentu jelaslah pengaturan pengelolaan tambang Islam adalah barang tambang yang jumlahnya melimpah dan haram untuk dimiliki oleh Individu, karena harta tersebut milik umum bukan untuk di kapitalisasi. Menurut Syehk Taqiyuddin an-Nabhani, ada tiga jenis kepemilikan dalam Islam, yakni kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah), kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah), dan kepemilikan negara (al-milkiyyah ad-dawlah) (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm. 69-70). (Mnews,03-08-2024).

Dengan tiga jenis kepemilikan ini, negara Islam mengatur pengelolaan tambang dan memetakan wilayah tambang. Sehingga banyak sedikitnya ditentukan oleh para ahli terkait yang diperuntukan untuk kebutuhan negara untuk menjaga fungsi ekologi lingkungan, jika jumlahnya melimpah maka negara Islam sebagai wakil umat akan mengelola tambang tersebut secara mandiri tanpa campur tangan individu  (swasta). Karena pada dasarnya monopoli tambang hukumnya haram, maka dengan konsep ini negara Islam sanggup menutup celah perampokan tambang oleh pihak asing, sehingga hasil dari tambang akan diperuntukkan untuk umat dan distribusinya diberikan secara langsung dalam bentuk subsidi energi dan sejenisnya secara tidak langsung dalam bentuk jaminan gratis untuk kebutuhan publik yang dibiayai oleh pos kepemilikan umum Baitul Maal. (MMH, 01-10-2024).

Dengan demikian, pengelolaan tambang merupakan hal yang sangat penting untuk diurusi karena hal ini menyangkut kebutuhan seluruh umat. Pun pada penggunaan regulasi yang sekiranya harus transparan didalam mengelolah sumber daya alam agar sekiranya manfaatnya bisa dirasakan oleh Masyarakat. Bukan malah dikapitalisasi dan menjadi sumber memperkaya diri serta malah menjual kepada pihak aseng.

Wallahu allam

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun