Selain 4B itu, ada satu aspek lagi yang sifatnya non-praktek ekonomi, namun turut mempengaruhi proses tindak pidana korupsi. B B yang terakhir ini, kita sebutnya "backing" , atau aparat entah apa nama instansinya, namun bisa memainkan peran dalam memperlancar tindak pidana korupsi tersebut. Melky Nahar dari Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), mengatakan tanpa membersihkan oknum penegah hukum yang terlibat, maka pemberantasan korupsi akan sulit dilakukan dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!