Selain 4B itu, ada satu aspek lagi yang sifatnya non-praktek ekonomi, namun turut mempengaruhi proses tindak pidana korupsi. B B yang terakhir ini, kita sebutnya "backing" , atau aparat entah apa nama instansinya, namun bisa memainkan peran dalam memperlancar tindak pidana korupsi tersebut. Melky Nahar dari Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), mengatakan tanpa membersihkan oknum penegah hukum yang terlibat, maka pemberantasan korupsi akan sulit dilakukan dengan baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI