Mohon tunggu...
Mohamad ZainulArifin
Mohamad ZainulArifin Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Politik yang Haram dalam Hukum Agama Islam

11 Maret 2020   16:44 Diperbarui: 11 Maret 2020   16:47 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Mohamad Zainul Arifin
Sejarah Peradaban Islam
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
PENDAHULUAN

Manusia adalah makhluk sosial yang ingin menjadi penguasa atau pemimpin dari suatu kelompok atau golongan. Tujuan dari setiap orang atau golongan  untuk menjadi penguasa ataupun pemimpin sangat  berbeda-beda,beberapa golongan ada yang tulus ingin berniat mensejahterkan rakyat yang dipimpinya. Namun, ada pula sebagian orang atau golongan  yang mempunyai niat tersembunnyi yaitu  untuk memanfaatkan kemimpinanya sebagai sarana untuk memenuhi kepentingan pribadi yang pada akhirnya akan mengakibatkan seorang pemimpin melakukan hal-hal yang merugikan suatu wilayah atau Negara saat kepemimpinannya.

Banyak konflik yang seringkali terjadi menjelang pemilihan umum, banyak dari calon-clon pemimpin yang curang dengan mengupayakan berbagai cara untuk memenangkan pemilihan tersebut. Tidak sedikit orang yang menggunakan jalan yang curang seperti membeli hak suara pemilih dengan membagi-bagikan sembako ataupun sejumlah uang menjelang hari pemilihan dijalankanselain itu untuk  melancarkan tujuanya tersebut para calon pemimpin biasanya akan mengumbar janji-janji palsu yang sangat menggiurkan rakyat dan memancing rakyat untuk memilihnya namun janji tersebut akan hilang dan terlupakan saat si calon telah terpilih menjadi pemimpin.

Setiap orang mencalonkan diri untuk menjadi pemimpin akan melakukan upaya-upaya untuk mempromosikan dirinya dengan cara berkampanye untuk menyampaikan visi dan misi nya, namun tidak semua para calon pemimpin berkampanye dengan cara yang baik dan benar, seringkali para pemimpin mengunakan kmpanye kotor untuk memuluskan jalannya untuk menjai pemimpin.

Di dalam agama Islam, bagi pemimpin yang melakukan hal-hal curang tersebut ada konsekuensi tersendiri, bahwa tindakan mencuri itu adalah  tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan orang lain

Pengertian Politik

Politik secara bahasa berasal dari kata "politic" yang mempumyai arti perbuatan atau sifat pribadi. Pengertian politik yang di serap ke dalam bahasa Indonesia memiliki tiga arti: segala perbuatan keadilan siasat didalam suatu pemerintahan didalam negara untuk mengelabuhi negara lain, kelicikan, dan digunakan juga sebagai nama ilmu pengetahuan "yaitu pengetahuan ilmu politik".

Pengertian politik didalam kehidupan bermasyarakat pertama kali dikenal pada masa Plato yang terkenal dengan istilah "Republik" dan ilmu politik berkembang melalui karya-karya yang dihasilkan oleh Aristoteles yang merupakan murid dari Plato. Politik pada masa Aristoteles dikenal dengan istilah "Politica" didalam sejarah asal mula munculnya pemikiran politik diketahui oleh masyarakat melalui karya Plato maupun Aristoteles.

Pada saat itu politik digunakan sebagai konsep pengaturan masyarakat, karena dalam karya Plato maupun Aritoteles membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah bagaimana menjalankan pemerintahan atau sebuah politik negara yang baik.

Dalam konsep pemerintahan terdiri dari berbagai unsur, seperti organisasi yang bertujuan untuk mengatur aktivitas pemerintahan, rakyat sebagai pihak yang mempunyai kepentingan, keadilan, dan hukum yang menjadi sarana aturan dimasyarakat serta cita-cita yang ingin dicapai.

Deliar Noer mendefinisikan bahwa politik adalah segala perbuatan dan tingkah laku manusia yang mempunyai tujuan mempengaruhi atau mempertahankan struktur suatu kelompok masyarakat menggunakan kekuasaan. Pengertian ini menjelaskan bahwa kekuasaan itu bukanlah hakekat dari politik, namun antara keduanya tidak dapat dipisahkan, antara kekuasaan dan politik saling membutuhkan agar suatu keadilan dan kesejahteraan masyarakat bisa dilaksanakan dengan baik.

Dari pengertian yang diungkapkan oleh Deliar Noer, sistem politik tidak ada, tapi yang ada yaitu: suatu susunan masyarakat yang berkaitan dengan kekuasaan, sifat dan struktur masyarakat yang diinginkan. Dalam hubungan antara politik dan masyarakat Deliar Noer menunjukkan adanya bukti sejarah sebagai perkembangan politik sebelum kemerdekaan sampai sesudah kemerdekaan.

Dalam fakta sejarah kaitan antara politik dan kekuasaan adanya usaha dari masyarakat untuk mengambil alih kekuasaan dan ada juga yang ingin yang mempertahankan kekuasaan tersebut. Seperti yang terajadi pada zaman penjajahan Belanda masyarakat Indonesia ingin merebut kekuasaan politik dengan cara mendirikan organisasi-organisasi. Dan setelah kemerdekaan masyarakat bisa mendapatkan kekuasaan dan berhasil mengatur masyarakat sesuai dengan nilai-nilai dan pandangan hidup yang dimiliki masyarakat pada waktu itu.

Bagi masyarakat yang memiliki kedudukan dan kekuasaan dalam politik mereka memiliki tujuan khusus ataupun sama dari suatu kelompok tertentu. Sehingga mereka akan mempertahankan kedudukan dalam berkuasa agar tetap berada didalam genggaman masyarakat yang menjadi pemimpin. Biasanya kekuasaan yang diberikan kepada pemimpin digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemimpin

Para pemimpin yang mempunyai kekuasaan mereka biasanya memiliki tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok terntentu. Seperti melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Korupsi

Secara bahasa korupsi berasal dari kata corruptus yang memiliki arti berubahnya tingkah laku dari baik menjadi buruk. Secara hukum, korupsi berarti "segala tindakan yang dilakukan demi keuntungan pribadi dan merugikan hak orang lain". Korupsi itu berkaitan dengan uang rakyat atau kekayaan negara yang digunakan secara pribadi sehingga melanggar peraturan hukum negara. Korupsi adalah suatu penyakit masyarakat yang bisa menghancurkan negara apabila tidak segera diatasi bahkan
pelaku korupsi sendiri adalah pilihan dari masyarakat yang biasanya mempunyai pendidikan yang tinggi, menjadi panutan masyarakat dan juga terpelajar.

Kolusi

Kolusi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk bekerja sama yang mempunyai tujuan tidak terpuji. Kolusi biasanya terjadi di bidang indusrti yang dilakukan oleh beberapa perusahaan untuk tujuan yang sama. Dalam melancarkan aksi kolusi biasanya memberikan uang atau fasilitas terntentu.

Ciri-ciri kolusi adalah.
Perusahaan memberi uang kepada pejabat, pegawai pemerintahan agar perusahaan tersebut memenangkan tender
Perusahaan menggunakan perantara dalam pengadaan barang atau jasa biasanya Broker adalah orang yang memilih kekuasaan atau kerabat dekat dari orang yang memiliki kekuasaan.

Dari penjelasan diatas dapat dipahami kerja sama yang dilakukan oleh dua oknum untuk melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, rakyat, bangsa, dan negara.

Nepotisme

Nepotisme berasal dari kata latin yaitu "Nepos" yang memiliki arti "keponakan". Nepotisme dipilih karea adanya hubungan saudara atau sahabat bukan berdasarkan kemampuan yang dimiliki. Secara singkat nepotisme bisa dipahami sebagai kecenderungan yang lebih mengutamakan keluarga sendiri biasanya dalam hal jabatan, ataupun pangkat didalam lingkup pemerintahan.

Berdasarkan penjelasan diatas, korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat di simpulkan adalah suatu hal yang menggambarkan suatu tingkah laku, baik dilakukan sendiri atau berkelompok yang memanfaatkan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan baik bagi keluarga, kelompok ataupun pribadi dengan cara melangar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, negara, dan bangsa.

Hukum korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam agama islam

Dalam agama islam segala kegiatan dan tindakan merugikan orang lain dilarang didalam agama islam. Korupsi merupakan kejahatan yang tergolong kejahatan yang sangat luar biasa karena korupsi mengakibatkan penderitaan dan kemelaratan rakyat. Didalam Al-Qur'an ayat yang menjelaskan tentang korupsi memang ada. Namun, tidak di uraikan secara jelas. Berikut ini ayat yang menjelaskan tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme yang disebutkan dalam firman Allah dalam (QS. Al-Baqarah [2]: 188) sebagai berikut:

Artinya: "dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui"
Ayat tersebut memiliki makna yang sangat tegas melarang memakan harta dengan jalan yang bathil dan tidak dibenarkan oleh agama. Sehingga merugikan orang lain. Dan agama Islam juga melarang bagi orang yang mempunyai kekuasaan untuk menyuap untuk tujuan atau kepentingan tertentu.

DAFTAR PUSTAKA
Alatas, Sayyid. Husain . Al- Korupsi;  sifat, sebab dan fungsi terj. Nirwono, Jakarta; LP3ES,1987.
Al-Qurthubi, ter. Ahmad Khatib, Jilid VI, Jakarta: Pustaka Azzam, 2008
Al-Syatibi,  Al-Muwaffaqat fi Ushul al-syari'ah,  juz  II, Bairut: Dar al-Ilmiyyah, 2004.
Al- Zamaksyari, Tafsir al-Kasyaf , Juz III, Bairut: Dar al-Ilmiyyah, 1968.
Baidlawi, Ahmad, "Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif  Islam" , dalam Jurnal Esensia, Vol. 10, No. 2, juli, 2009.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun