Mohon tunggu...
Mohamad ZainulArifin
Mohamad ZainulArifin Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Politik yang Haram dalam Hukum Agama Islam

11 Maret 2020   16:44 Diperbarui: 11 Maret 2020   16:47 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dari pengertian yang diungkapkan oleh Deliar Noer, sistem politik tidak ada, tapi yang ada yaitu: suatu susunan masyarakat yang berkaitan dengan kekuasaan, sifat dan struktur masyarakat yang diinginkan. Dalam hubungan antara politik dan masyarakat Deliar Noer menunjukkan adanya bukti sejarah sebagai perkembangan politik sebelum kemerdekaan sampai sesudah kemerdekaan.

Dalam fakta sejarah kaitan antara politik dan kekuasaan adanya usaha dari masyarakat untuk mengambil alih kekuasaan dan ada juga yang ingin yang mempertahankan kekuasaan tersebut. Seperti yang terajadi pada zaman penjajahan Belanda masyarakat Indonesia ingin merebut kekuasaan politik dengan cara mendirikan organisasi-organisasi. Dan setelah kemerdekaan masyarakat bisa mendapatkan kekuasaan dan berhasil mengatur masyarakat sesuai dengan nilai-nilai dan pandangan hidup yang dimiliki masyarakat pada waktu itu.

Bagi masyarakat yang memiliki kedudukan dan kekuasaan dalam politik mereka memiliki tujuan khusus ataupun sama dari suatu kelompok tertentu. Sehingga mereka akan mempertahankan kedudukan dalam berkuasa agar tetap berada didalam genggaman masyarakat yang menjadi pemimpin. Biasanya kekuasaan yang diberikan kepada pemimpin digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemimpin

Para pemimpin yang mempunyai kekuasaan mereka biasanya memiliki tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok terntentu. Seperti melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Korupsi

Secara bahasa korupsi berasal dari kata corruptus yang memiliki arti berubahnya tingkah laku dari baik menjadi buruk. Secara hukum, korupsi berarti "segala tindakan yang dilakukan demi keuntungan pribadi dan merugikan hak orang lain". Korupsi itu berkaitan dengan uang rakyat atau kekayaan negara yang digunakan secara pribadi sehingga melanggar peraturan hukum negara. Korupsi adalah suatu penyakit masyarakat yang bisa menghancurkan negara apabila tidak segera diatasi bahkan
pelaku korupsi sendiri adalah pilihan dari masyarakat yang biasanya mempunyai pendidikan yang tinggi, menjadi panutan masyarakat dan juga terpelajar.

Kolusi

Kolusi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk bekerja sama yang mempunyai tujuan tidak terpuji. Kolusi biasanya terjadi di bidang indusrti yang dilakukan oleh beberapa perusahaan untuk tujuan yang sama. Dalam melancarkan aksi kolusi biasanya memberikan uang atau fasilitas terntentu.

Ciri-ciri kolusi adalah.
Perusahaan memberi uang kepada pejabat, pegawai pemerintahan agar perusahaan tersebut memenangkan tender
Perusahaan menggunakan perantara dalam pengadaan barang atau jasa biasanya Broker adalah orang yang memilih kekuasaan atau kerabat dekat dari orang yang memiliki kekuasaan.

Dari penjelasan diatas dapat dipahami kerja sama yang dilakukan oleh dua oknum untuk melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, rakyat, bangsa, dan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun