Mohon tunggu...
mohsoffwansholahuddin
mohsoffwansholahuddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengaitkan kasus Ferdy sambo dengan etika tanggung jawab profesi dan hukum pidana.

23 Desember 2024   14:55 Diperbarui: 23 Desember 2024   14:53 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

6. Arif Rachman Arifin Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

 

7. Irfan Widyanto Sama dengan Arif, Irfan Widyanto juga dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara obstruction of justice.

8. Baiquni Wibowo Terdakwa lain, Baiquni Wibowo, divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan karena turut serta merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

9. Chuck Putranto Sama dengan Baiquni, Chuck Putranto juga divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan karena menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

 

10. Agus Nurpatria Dalam perkara yang sama, Agus Nurpatia divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan, DLL. 

*Pelanggaran Etika Profesi

Kasus ini mengungkap berbagai pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh anggota Polri, khususnya oleh Ferdy Sambo. Beberapa pelanggaran tersebut antara lain:

1. Penyalahgunaan Wewenang: Sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo seharusnya menjadi teladan dalam penegakan disiplin dan etika di tubuh Polri. Namun, ia justru memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan kriminal dan menutupi kejahatannya. 

2. Manipulasi Barang Bukti: Sambo dan beberapa bawahannya terlibat dalam perusakan dan penghilangan barang bukti, seperti rekaman CCTV, untuk mengaburkan fakta sebenarnya dari kasus ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun