Mohon tunggu...
Moh Shohib hasan 41319310006
Moh Shohib hasan 41319310006 Mohon Tunggu... Teknisi - Teknisi - mahasiswa mercubuana student of mechanical Engineering warung buncit. supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah Kewirausahaan III

Archery is my hobby

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metode Penerimaan atau Penolakan Proposal Bisnis

12 Mei 2024   16:04 Diperbarui: 12 Mei 2024   16:38 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian Payback period ialah lamanya waktu suatu proyek guna mencapai titik balik modal dalam pengumpulan kas dengn menggunakan suatu nominal . Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , Payback period ialah periode berarti kurun waktu atau masa atau lingkaran waktu , sedangkan payback alias pengembalian berarti proses , cara , perbuatan mengembalian , pemulangan , pemilihan . Sehingga Payback Period dapat diartikan sebagai periode yang diperlukan guna menutup kembali pengeluaran investasi atau initial cash investment. Artinya kurun waktu yang dibutukan untuk menutup kembali pengeluaran saat investasi dengan memakai procees atau aliran kas netto alias net cash flows .

Untuk perhitunganPayback Period : 

PP = n + a : b x 1 tahun

dengan,

PP = payback period

n = syarat periode pengembalian modal investasi

a = jumlah kumulatif arus kas pada tahun terakhir (n)

b = arus kas pada tahun setelah tahun kumulatif arus kas berjalan (n + 1)

Contoh untuk perhitungan Payback Period :

Suatu perusahaan sedang memperhitungkan untuk pengadaan mesin produksi . Dengan modal untuk pembelian mesin ialah Rp 2 5 0 . 0 0 0 . 0 0 0 , 0 0 , perusahaan tersebut jika dihitung untuk jumlah produksinya akan naik dan membuat keuntungan bertambah Rp 7 0 . 0 0 0 . 0 0 0 ,  0 0 . Sehingga untuk perhitungannya yaitu :

Investasi awal = Rp 2 5 0 . 0 0 0 . 0 0 0 , 0 0

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun