Mohon tunggu...
Mohammad Faiz Attoriq
Mohammad Faiz Attoriq Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Kontributor lepas

Penghobi fotografi domisili Malang - Jawa Timur yang mulai jatuh hati dengan menulis, keduanya adalah cara bercerita yang baik karena bukan sebagai penutur yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ambulans vs Kereta Api: Mana yang Harus Didahulukan?

13 April 2023   13:40 Diperbarui: 13 April 2023   13:40 1070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ada pasal yang mengatur bagaimana kendaraan ketika berhadapan dengan kereta api. (Foto: Dokumen pribadi)

Pengereman kereta api tidak bisa mendadak seperti motor atau mobil, kalau pun sudah pengereman darurat, masih tetap ada jarak hingga benar-benar berhenti.

Belum lagi ada faktor muatan yang dibawa oleh kereta api tersebut, faktor lokomotif, bahkan kemiringan kontur juga memengaruhi jarak pengereman kereta api.

Lebih-lebih, kereta api membawa ratusan nyawa yang sudah membayar lebih demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama perjalanan, apakah mereka yang harus dikorbankan?

Lantas jika terjadi kereta api tertemper (kena tabrak) ambulans yang menerobos, nyawa pasien justru tidak terselamatkan, padahal menunggu sebentar saja masih bisa diselamatkan.

Itulah alasan mengapa di dalam ambulans pasti tersedia obat-obat yang bersifat life saving dan alat kesehatan lain yang menunjangnya, saya rasa sudah paham sampai di sini.


Tidak perlu berkilah
Tidak perlu berkilah untuk menutupi kesalahan, apa salahnya untuk mengakui kesalahan karena 'menjerumuskan' ambulans dalam bahaya?

Tidak perlu beropini orang-orang yang bereaksi dengan tindakan tidak manusiawi ini dengan "menonton video hanya sepotong", ini tipikal orang yang tidak bisa menerima kritik.

Belum lagi soal escorting yang dilakukan oleh orang biasa sudah dilarang oleh kepolisian karena tidak sesuai dengan UU LLAJ.

Seharusnya, kejadian ini menyadarkan pembuat konten agar tidak mengulangi perbuatan salah kaprah yang akan membuat nyawa pasien melayang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun