Mohon tunggu...
Mohammad Faiz Attoriq
Mohammad Faiz Attoriq Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Kontributor lepas

Penghobi fotografi domisili Malang - Jawa Timur yang mulai jatuh hati dengan menulis, keduanya adalah cara bercerita yang baik karena bukan sebagai penutur yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ambulans vs Kereta Api: Mana yang Harus Didahulukan?

13 April 2023   13:40 Diperbarui: 13 April 2023   13:40 1070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ada pasal yang mengatur bagaimana kendaraan ketika berhadapan dengan kereta api. (Foto: Dokumen pribadi)

Ada sebuah kasus ambulans yang sedang bertugas membawa pasien dengan kegawatan dan harus segera ditangani di RS.

Sedangkan di waktu yang bersamaan, sirine perlintasan kereta api sudah berbunyi, disusul palang yang akan menutup.

Pertanyaannya adalah: mana yang harus didahulukan, ambulans yang membawa pasien atau kereta api yang melintas?

Jika melihat 1 sisi berupa kemanusiaan, pasti refleks mendahulukan ambulans agar pasien dapat tertolong di rumah sakit.

Namun, apakah secara regulasi memang tepat mengizinkan ambulans terpaks menerobos perlintasan yang sudah ditutup?

Kita perlu menyimak UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti apa aturannya? Simak berikut ini.

Pasal 114
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Kita kaji tentang kewajiban di perlintasan sebidang ini, apakah ada pengecualian untuk kendaraan prioritas seperti ambulans? Tidak ada.

Lalu, apa artinya? Semua kendaraan wajib berhenti seperti yang ditetapkan pada poin (a) yang disebutkan pertama kali adalah sinyal atau sirine sudah berbunyi, tanpa pengecualian.

Memang, sudah salah kaprah di kenyataan, seharusnya semua kendaraan berhenti ketika sirine berbunyi agar palang segera menutup.

Kembali lagi soal ambulans, seharusnya kendaraan tersebut wajib berhenti, tetapi ini ada kabar baiknya bahwa kendaraan-kendaraan prioritas didahulukan begitu kereta api sudah melintas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun