Lebih-lebih di jalan, sudah banyak asap kendaraan bermotor, ditambah asap rokok pula, udara langsung tambah kotor.
Ini yang turut menyumbang faktor menurunnya kualitas hidup dan kesehatan masyarakat karena terlalu banyak polusi.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dewasa ini mulai menetapkan mana saja yang termasuk dalam kawasan bebas rokok.
Larangan tersebut antara lain sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintahan, dan sarana transportasi umum.
Penetapan kawasan bebas rokok dibarengi dengan sanksi tegas meskipun perlu ada implementasi yang serius.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan hak masyarakat atas udara yang relatif bersih dari asap rokok.
Rasanya, koar-koar menghargai perokok akan percuma jika tidak mengargai orang yang tidak merokok.
Jika mau berempati, bisa saja mereka menahan diri untuk tidak merokok sembarangan di tempat umum.
Alangkah lebih bagus lagi jika bisa bertobat dari kebiasaan merokok demi kesehatan mereka sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H