Lain di Cepit, lain di Dongkelan, perempatan Ring road Dongkelan kalau dari arah selatan, lampu dalam keadaan merah semua harus berhenti. Ditambah rambu lalu lintas 'Belok Kiri Ikuti Lampu APILL'.
Sedangkan dari arah utara, lampu dalam keadaan merah, belok kiri boleh jalan terus.
Dari arah utara klakson mobil-motor biasanya sering bunyi bergantian, karena banyak kendaraan yang pengemudinya tidak paham dengan APILL ala Jogja, berhenti disisi kiri jalan, saat lampu dalam keadaan merah, tapi ini wajarkan?
Karena APILL sebagai patokan mereka. Padahal ditiang ada tulisan sebesar plat nomor, belok kiri jalan terus. Memang membingungkan, kan?
Karena seringnya menemukan APILL dengan kombinasi Plang rambu lalu lintas yang beragam ini, maka dalam benak saya muncul logika sederhana, "jika diperempatan tidak ada plang tambahan, lampu dalam keadaan merah, belok kiri bisa jalan terus."
Tapi ini hanya logika lho, prakteknya nanti dulu, kecuali berani menanggung denda hasil monitor dari kamera tilang elektronik, atau malah dihadang Polisi yang teralingi gerobak angkringan, ya monggo.
Di Kelurahan Sosromenduran jalan Sosrowijayan, dari arah barat jalan Gandekan, ada rambu larangan untuk kendaraan yang akan masuk kejalan Sosrowijayan.
Tapi hal ini tidak mutlak, karena masih ada embel-embel tulisan yang terpasang ditiang tersebut, berbunyi, 'Kecuali Jam 18.00 s/d 21.00'.
Padahal jam segitu lagi rame-ramenya wisatawan sliweran jalan kaki, ditambah kendaraaan roda empat, termasuk Andong, becak motor dan motor roda dua, bertemu dari arah barat dan timur disatu jalan yang sempit.
Akibatnya muaacet puooll..
Tapi APILL dan kombinasi Plang rambu lalu lintas yang "nyleneh" ini sudah menjadi hak "paten" kota Jogja dan sekitarnya. Apa boleh buat.
Sebab itulah, kalau saya kebetulan bertemu dengan pengendara dari luar Jogja, yang lagi kelimpungan...eh kebingungan, paling saya hanya bisa ngeyem-yemi sambil berucap, "Sabar yo mas, niki Jogja, kudu manut."
Penulis, Mohammad Topani S.