Mohon tunggu...
Mohammad Rijal Faizin
Mohammad Rijal Faizin Mohon Tunggu... Mahasiswa - KELAS: SA F. NIM: 101190148

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembagian Warisan Jika Salah Satu Keluarga Tidak di Ketahui Keberadaannya (Minggat)

1 Desember 2021   22:53 Diperbarui: 2 Desember 2021   11:21 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

D. Penutup

•Kesimpulan

Jadi bisa disimpulkan bahwa mengenai ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya. Harta warisan tersebut boleh dibagikan asalkan ada pewaris pengganti yaitu antara suami atau istri dari orang yang tidak hadir anak dari orang yang tidak hadir tersebut. Dan Adapun jika ahli waris tersebut telah kembali (pulang) dan tidak mendapat harta warisan tersebut maka ahli waris tersebut bisa melakukan tuntutan kepada orang yang telah mendapatkan harta warisan tersebut.

•Saran

Terkait masalah orang hilang/tidak diketahui keberadaannya jangan langsung di bagikan harta warisannya. Sebaiknya dilakukan ijtihad terlebih dahulu menggunakan kaedah/dalil-dalil fikih. Supaya dalam pembagiannya tidak ada masalah lain yang dapat merusak hubungan kekerabatan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun