D. Penutup
•Kesimpulan
Jadi bisa disimpulkan bahwa mengenai ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya. Harta warisan tersebut boleh dibagikan asalkan ada pewaris pengganti yaitu antara suami atau istri dari orang yang tidak hadir anak dari orang yang tidak hadir tersebut. Dan Adapun jika ahli waris tersebut telah kembali (pulang) dan tidak mendapat harta warisan tersebut maka ahli waris tersebut bisa melakukan tuntutan kepada orang yang telah mendapatkan harta warisan tersebut.
•Saran
Terkait masalah orang hilang/tidak diketahui keberadaannya jangan langsung di bagikan harta warisannya. Sebaiknya dilakukan ijtihad terlebih dahulu menggunakan kaedah/dalil-dalil fikih. Supaya dalam pembagiannya tidak ada masalah lain yang dapat merusak hubungan kekerabatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI