Mohon tunggu...
Mohammad Rijal Faizin
Mohammad Rijal Faizin Mohon Tunggu... Mahasiswa - KELAS: SA F. NIM: 101190148

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembagian Warisan Jika Salah Satu Keluarga Tidak di Ketahui Keberadaannya (Minggat)

1 Desember 2021   22:53 Diperbarui: 2 Desember 2021   11:21 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

yang artinya suatu keyakinan tidak bisa di rubah sebab adanya keraguan.

 Jadi maksud kaidah ini jika dihubungkan dengan masalah waris tersebut yaitu apabila seseorang pergi meninggalkan rumah bertahun-tahun tanpa seizin keluarga ataupun kerabat, maka harta warisan tidak boleh dibagikan , karena belum ada kepastian apakah dia masih hidup atau sudah meninggal. Namun pada asalnya ketika dia pergi meninggalkan rumah dalam kondisi masih hidup.

•Pendapat Ulama

Menurut Imam Syafi’i usia yang bisa dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang yang hilang/tidak diketahui keberadaannya telah meninggal dunia adalah usia 90 tahun . pendapat imam Syafi’i yang shahih menyatakan bahwa batasan waktu tidak bisa ditentukan dengan waktu tertentu, Jika hakim telah menetapkan kematiannya dengan hasil ijtihadnya dengan memperhatikan batas usianya yang pada umumnya orang yang sebaya dengannya sudah meninggal, maka bisa ditetapkan orang yang hilang/tidak diketahui keberadaannya tersebut telah meninggal.

•Ketentuan Undang-Undang

Menurut Pasal 468 KUHPerdata dijelaskan bahwa setelah putusan pengadilan yang menyatakan jika ahli waris yang tak hadir tersebut ada diduga meninggal dunia maka seketika itu kedudukannya akan digantikan oleh ahli waris pengganti. Yang tergolong sebagai ahli waris pengganti yaitu suami, istri atau anak dari si yang tak hadir atau juga keluarga sedarah dari si yang tak hadir tersebut sesuai pembagian berdasarkan ketentuannya. 

Selain itu permasalah mengenai akibat hukum bagi ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya tersebut kembali pulang, haknya sebagai ahli kembali pulang apabila belum adanya putusan pengadilan yang menyatakan ahli waris yang dalam keadaan tak hadir tersebut meninggal dunia. 

Oleh sebab itu, ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya tersebut masih memiliki hak atas harta warisan apabila dia telah pulang kembali. Namun, apabila ahli waris yang tidak dapat tidak diketahui keberadaannya kembali pulang dan tidak mendapatkan hak-haknya terhadap warisan tersebut, maka ahli waris tersebut berhak untuk melakukan tuntutan terhadap tiap-tiap orang yang menikmati harta warisan tersebut untuk mengembalikannya kepada ahli waris yang telah diketahui keberadaannya setelah kembali pulang sesuai dengan ketentuan Pasal 476 KUHPerdata. 

Namun apabila ahli waris yang tidak dapat ditentukan keberadaannya tersebut kembali pulang setelah melampaui tiga puluh tahun sejak Keputusan Hakim bahwa dugaan ahli waris yang tak hadir tersebut meninggal, maka ahli waris tersebut bisa menuntut kembali barang-barang yang telah dipindahtangankan atau barang-barang yang telah dibeli dengan hasil pemindahtangan barang-barang kepunyaannya (dijual). 

C. Penerapan teori

Jadi dari kaidah fikih diatas ( al-yaqinu lama yuzaalu Bi syak) dengan masalah waris ini orang yang hilang tersebut dianggap masih hidup karena asal nya ketika meninggalkan rumah ketika dalam keadaan hidup. Akan tetapi imam Syafi'i menegaskan bahwa ketentuan hidup atau mati menurutnya ketika sudah mencapai umur 90 keatas dan rata-rata orang yang sebayanya telah meninggal maka dianggap telah meninggal. Dan didalam KUHPerdata dijelaskan bahwa harta warisanny akan diberikan kepada ahli waris pengganti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun