Mohon tunggu...
Mohammad Rijal Faizin
Mohammad Rijal Faizin Mohon Tunggu... Mahasiswa - KELAS: SA F. NIM: 101190148

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembagian Warisan Jika Salah Satu Keluarga Tidak di Ketahui Keberadaannya (Minggat)

1 Desember 2021   22:53 Diperbarui: 2 Desember 2021   11:21 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Muhammad Ali al-Shabuni mendefinisikan kewarisan yang intinya kewarisn ialah berpindahnya kepemilikan harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan syariat kepada ahli warisnya yang masih hidup:

Dari Pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kewarisan merupakan proses berpindahnya hak milik/kepemilikan dari seseorang sebagai akibat dari kematian. Maksudnya adalah suatu yang dimiliki atau kepemilikan terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak serta hak-hak yang tidak berwujud harta dan masih bisa dipindahkan kepemilikannya kepada generasi berikutnya yang masih hidup. Rumusan pengertian kewarisan yang dibuat oleh al-Shabuni lebih menekankan kepada proses perpindahan hak kepemilikan atas suatu benda maupun non benda dari seorang yang meninggal kepada para ahli warisnya yang masih hidup.

Wahbah al-Zuhaili memberikan definisi ilmu mawaris yang intinya cara perhitungan dan kaidah-kaidah fikih yang keduanya bisa diketahui bagianny ahli wariss dari peninggalan

Dengan definisi kewarisan yang hamper sama al-jundi merumuskan bahwa kewarisan ialah ilmu tentang kaidah-kaidah fikih dan cara menghitung yang dapat diketahui bagian masing-masing ahli wari atas harta peninggalan tersebut

Dengan menggunakan aturan-aturan dan cara perhitungan, maka bagian masing-masing ahli waris menjadi jelas. Jadi hak setiap individu yang tergolong ahli waris yang sah akan mendapatkan dan akan terpenuhi sesuai jumlah, kondisi peninggalan dan tuntunan 

Di Indonesia ada beberapa istilah yang penggunaannya sepadan dengan ilmu mawaris, antara lain ilmu  faraid, hokum kewarisan Islam, hokum waris Islam, Dan fiqh mawarist. Istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama dalam penggunaannya dan saling melengkapi dalam  tradisi suatu daerah.

(Pembagian Ahli Waris Yang Ahli Warisnya Telah Pergi (Minggat) Dari rumah)

Dalam masalah pembagian harta warisan tentunya banyak terdapat masalah-masalah tertentu yang menyebabkan ditundanya harta warisan yang akan dibagikan. Salah satu contohnya mengenai ahli waris yang meninggalkan rumah tanpa seizing keluarga/ kerabatnya dan yang tidak diketahui keberadaannya. Hal ini lah yang menjadi sebab tertundanya pembagian suatu harta warisan.

•Kaidah Fikih

Di daldam kaidah fikih juga diterangkan apabila terjadi permasalahan seperti yang telah di jelaskan tadi. Hal tersebut telah terdapat pada kaidah fikih 

"al-Yaqinu la yuzaalu bisyak" 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun