Mohon tunggu...
Mohammad Hafidz Anshory
Mohammad Hafidz Anshory Mohon Tunggu... Tenaga Pendidik -

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Tips Menjalin Hubungan dengan Lawan Jenis

14 Januari 2019   11:47 Diperbarui: 14 Januari 2019   11:57 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut beliau ada enam alasan dam motif mereka boleh saling pandang asalkan tidak keluar dari batas-batas yang telah ditentukan sebagai berikut:
Pertama, adanya pernikahan dan perbudakan. Perempuan yang menjadi budaknya boleh dilihat oleh tuannya asalkan tidak sampai pada kemaluan. Berdasarkan firman Allah dalam surah al-nur 30 dan Hadis yang diriwaytkan oleh sayyidah A'isyah RA.

Kedua, adanya kemahraman, laki-laki yang memiliki hubungan mahram dengan permpuan lain diperbolehkan untuk saling pandang begitu juga sebaliknya, Asalkan tidak melewati antara pusar dan paha, berdasrkan firman Allah dalam surah al-nur ayat 31.

Ketiga, karena ingin menikahinya, laki-laki boleh melihat perempuan yang akan dinikahinya selama tidak keluar batas yang mana kebolehannya hanya antara tangan dan muka berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan muslim tentang seorang wanita yang datang pada Beliau untuk menghibahkan dirinya. Pada saat itu terjadilah saling pandang antar Rasul dan wanita itu.

Keempat, karena faktor pengobatan. Laki-laki dan wanita boleh saling pandang pada saat kondisi pengobatan, berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan imam muslim tentang ummu salamah yang meminta ijin pada Rasul untuk berhijamah dan rasul mengijikannya.

Kelima, karena ingin memberi kesaksian dan melakukan jual beli. Tapi kebolehannya hanya wajah saja selebihnya tidak diperkenankan. Karena saling kenal dalam hal ini penting.

Keenam, melihat budak yang akan dijual. Kebolehannya sesuai kebutuhan dan tidak melebihi batas dan norma-norma yang ada.

Dari penjelasan diatas kita dapat menarik benang merah bahwa laki-laki dan perempuan tidak diperkenannkan bercampur baur apalagi berhubungan lebih inten semisal pacaran, entah secara langsung atau tidak (online). Ada hukum dan aturan yang harus senantiasa dijaga oleh kita agar prededikat kita sebagai manusia mulia tetap terjaga.

Aturan-aturan antara lain, keharusan menjaling dengan akad pernikahan yang sah, tidak boleh lebih mengumpulkan wanita dari empat istri serta pandangan antara lawan jenis yang belum terhalalkan dengan cara pernikahan yang sah dan alasan-alasan lain yang sudah dikemukakan diatas. Wallahu a'lam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun