Mohon tunggu...
Mohammad Hafidz Anshory
Mohammad Hafidz Anshory Mohon Tunggu... Tenaga Pendidik -

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Tips Menjalin Hubungan dengan Lawan Jenis

14 Januari 2019   11:47 Diperbarui: 14 Januari 2019   11:57 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Naluri manusia sebagaimana fitrah penciptaannya memiliki keinginan untuk mengenal dan saling berhubungan dengan lawan jenis. Laki-laki merasa ganjil hidupnya jika tidak condong mencintai perempuan. Begitu juga perempuan, ia akan merasa kehidupannya hanpa dan senantiasa diliputi kesunyian seandainya tidak dianugerahi hasrat mengenal lebih dalam seorang laki-laki.

Begitulah Allah menciptakan manusia yang terdiri dari laki-laki dan perempuan untuk berpasang-pasangan. Namun walaupun demikian, manusia tidak boleh sembarang untuk mewujudkan hasratnya melakukan hubungan antar laki-laki dan perempuan. Disana ada aturan-aturan yang harus terpenuhi agar tidak tergolong manusia hina yang dapat menciderai kodratnya.

Mereka tidak boleh saling memandang dan juga mengumbar aurat sebelum hubungannya  melembaga dalam sebuah pernikahan yang sah untuk dikatakan sebagai hubungan yang legal dan diridhai oleh Allah SWT.  Dalam menikahpun juga tidak bebas berpoligami melebihi dari beberapa batasan yang telah ditetapkan.

Pernikahan sebagai perjanjian yang suci untuk menghalalkan hubungan lawan jenis menurut Abu Syuja' dalam bukunya yang dikenal dengan matan abi syuja' sangat dianjurkan dan disunnahkan bagi seseorang yang membutuhkan dan sudah ada kesiapan. Beliau mengatakan:

" hukum menikah adalah sunnah bagi seseorang yang telah membutuhkannya untuk menjalin hubungan lawan jenis"
Firman Allah SWT. Dan sabda Nabi Muhammad SAW. Berikut yang telah menjadi bukti nyata akan dianjurkannya sebuah pernikahan dalam hidup.
(-32)

"dan nikahkahnlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu, dan orang-orang yang layak menikah dari hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunianya"
 
"Wahai para pemuda, menikahlah kalian jika sudah mampu dan siap lahir batin. Karena hal demikian lebih menjaga terhadap pandangan dan kemaluan. Akan tetapi jika kalian belum siap maka berpuasalah karena ia dapat menjadi prisai"
 Kemudian Abu Syuja' melanjutkan penjelasannya tentang batasan-batasan diperbolehkannya laki-laki mengumpulkan beberapa wanita sebagaimana berikut:


" Batasan maksimal bagi seorang laki-laki merdeka untuk berpoligami tidak boleh melebihi dari empat, sementara untuk budak laki-laki maksimalnya hanya boleh mengumpulkan dua perempuan. Dan laki-laki merdeka tidak diperkenankan menikah dengan budak perempuan kecuali dalam dua kondisi, yaitu, tidak memiliki mahar untuk menikahi perempuan merdeka dan kedua takut akan terjerumus pada jurang perzinahan"
Pandangan beliau diatas terkait batasan berpoligami didasarkan pada firman Allah SWT. dan sebda Nabi Muhammad SAW. berikut:


"Kalian diperbolehkan menikahi wanita yang disukai dengan batas maksimal empat wanita"
: , , : ( 2241)

"Wahab  al-Asadi masuk islam dengan kondisi menikahi delapan wanita Kemudian Nabi Muhammad SAW. Memerintahkannya untuk memilih empat wanita saja sedang lainnya diceraikan"

Kemudian, laki-laki dan perempuan yang sudah menikah jelas mereka bebas untuk saling pandang tidak ada batasan-batasan aurat didalamnya. Apalagi hanya memandang bahkan bermesraanpun disilahkan asalkan tahu tempat dan kondisi.

Diluar itu mereka tetap tidak boleh saling pandang dan mengumbar aurat antara satu dan yang lainnya yang belum terhalalkan dengan cara pernikahan yang sah dan alasan lain yang diperbolehkan saling pandang antar kedua belah pihak. Shingga Abu Syuja' melanjutkan penjelasannya terkait dengan alasan diperbolehkannya saling pandang antar laki-dan perempuan yang belum terikat dengan pernikahan yang sah.

Menurut beliau ada enam alasan dam motif mereka boleh saling pandang asalkan tidak keluar dari batas-batas yang telah ditentukan sebagai berikut:
Pertama, adanya pernikahan dan perbudakan. Perempuan yang menjadi budaknya boleh dilihat oleh tuannya asalkan tidak sampai pada kemaluan. Berdasarkan firman Allah dalam surah al-nur 30 dan Hadis yang diriwaytkan oleh sayyidah A'isyah RA.

Kedua, adanya kemahraman, laki-laki yang memiliki hubungan mahram dengan permpuan lain diperbolehkan untuk saling pandang begitu juga sebaliknya, Asalkan tidak melewati antara pusar dan paha, berdasrkan firman Allah dalam surah al-nur ayat 31.

Ketiga, karena ingin menikahinya, laki-laki boleh melihat perempuan yang akan dinikahinya selama tidak keluar batas yang mana kebolehannya hanya antara tangan dan muka berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan muslim tentang seorang wanita yang datang pada Beliau untuk menghibahkan dirinya. Pada saat itu terjadilah saling pandang antar Rasul dan wanita itu.

Keempat, karena faktor pengobatan. Laki-laki dan wanita boleh saling pandang pada saat kondisi pengobatan, berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan imam muslim tentang ummu salamah yang meminta ijin pada Rasul untuk berhijamah dan rasul mengijikannya.

Kelima, karena ingin memberi kesaksian dan melakukan jual beli. Tapi kebolehannya hanya wajah saja selebihnya tidak diperkenankan. Karena saling kenal dalam hal ini penting.

Keenam, melihat budak yang akan dijual. Kebolehannya sesuai kebutuhan dan tidak melebihi batas dan norma-norma yang ada.

Dari penjelasan diatas kita dapat menarik benang merah bahwa laki-laki dan perempuan tidak diperkenannkan bercampur baur apalagi berhubungan lebih inten semisal pacaran, entah secara langsung atau tidak (online). Ada hukum dan aturan yang harus senantiasa dijaga oleh kita agar prededikat kita sebagai manusia mulia tetap terjaga.

Aturan-aturan antara lain, keharusan menjaling dengan akad pernikahan yang sah, tidak boleh lebih mengumpulkan wanita dari empat istri serta pandangan antara lawan jenis yang belum terhalalkan dengan cara pernikahan yang sah dan alasan-alasan lain yang sudah dikemukakan diatas. Wallahu a'lam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun