Menurut beliau ada enam alasan dam motif mereka boleh saling pandang asalkan tidak keluar dari batas-batas yang telah ditentukan sebagai berikut:
Pertama, adanya pernikahan dan perbudakan. Perempuan yang menjadi budaknya boleh dilihat oleh tuannya asalkan tidak sampai pada kemaluan. Berdasarkan firman Allah dalam surah al-nur 30 dan Hadis yang diriwaytkan oleh sayyidah A'isyah RA.
Kedua, adanya kemahraman, laki-laki yang memiliki hubungan mahram dengan permpuan lain diperbolehkan untuk saling pandang begitu juga sebaliknya, Asalkan tidak melewati antara pusar dan paha, berdasrkan firman Allah dalam surah al-nur ayat 31.
Ketiga, karena ingin menikahinya, laki-laki boleh melihat perempuan yang akan dinikahinya selama tidak keluar batas yang mana kebolehannya hanya antara tangan dan muka berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan muslim tentang seorang wanita yang datang pada Beliau untuk menghibahkan dirinya. Pada saat itu terjadilah saling pandang antar Rasul dan wanita itu.
Keempat, karena faktor pengobatan. Laki-laki dan wanita boleh saling pandang pada saat kondisi pengobatan, berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan imam muslim tentang ummu salamah yang meminta ijin pada Rasul untuk berhijamah dan rasul mengijikannya.
Kelima, karena ingin memberi kesaksian dan melakukan jual beli. Tapi kebolehannya hanya wajah saja selebihnya tidak diperkenankan. Karena saling kenal dalam hal ini penting.
Keenam, melihat budak yang akan dijual. Kebolehannya sesuai kebutuhan dan tidak melebihi batas dan norma-norma yang ada.
Dari penjelasan diatas kita dapat menarik benang merah bahwa laki-laki dan perempuan tidak diperkenannkan bercampur baur apalagi berhubungan lebih inten semisal pacaran, entah secara langsung atau tidak (online). Ada hukum dan aturan yang harus senantiasa dijaga oleh kita agar prededikat kita sebagai manusia mulia tetap terjaga.
Aturan-aturan antara lain, keharusan menjaling dengan akad pernikahan yang sah, tidak boleh lebih mengumpulkan wanita dari empat istri serta pandangan antara lawan jenis yang belum terhalalkan dengan cara pernikahan yang sah dan alasan-alasan lain yang sudah dikemukakan diatas. Wallahu a'lam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H