1. Nurdjana (1990).
Yang dimaksud dari pengertian korupsi adalah sebuah istilah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu "Corruptio", yang memiliki arti yaitu sebuah perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, atau dapat disuap, tidak bermoral, yang bertindak menyimpang dari kesucian, lalu adapun arti dari melanggar norma-norma agama materil, dan yang terakhir yaitu mental dan hukum.
2. Juniardi Suwartojo (1997).
Sebuah pengertian dari korupsi adalah suatu tingkah laku atau sebuah tindakan seorang ataupun lebih yang telah melanggar norma-norma yang sudah berlaku dengan ketentuan menggunakan atau menyalahgunakan sebuah kekuasaan untuk mendapatkan kesempatan melalui proses pengadaan. Lalu pada penetapan pungutan pada penerimaan atau sebuah pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dapat dilakukan pada kegiatan sebuah penerimaan ataupun pengeluaran uang dan juga kekayaan.
3. Gunnar Myrdal.Â
Pengertian dari korupsi adalah sebagai bentuk suatu masalah yang terjadi dalam pemerintahan karena adanya perlakuan kebiasaan yang melakukan sebuah penyuapan dan ketidakjujuran untuk membuka sebuah jalan dalam tujuan untuk membongkar korupsi dan juga tindakan tindakan penghukuman terhadap bagi para pelaku.
4. Robert klitgaard.
Pada pengertian korupsi, yaitu sebagai suatu tingkah laku yang dikatakan menyimpan dari tugas tugas jabatannya yang resmi dalam negara. Yang dimana untuk memperoleh sebuah keuntungan dari status atau uang yang menyangkut pada diri pribadi, atau pun dengan seseorang / perorangan, lalu keluarga dekat, kelompok sendiri, ataupun dengan adanya melanggar aturan pelaksanaan bagi yang menyangkut pada tingkah laku pribadi.
Pada dasarnya seperti yang kita ketahui bahwa  tindakan korupsi adalah sebagai praktik umum yang dapat dilakukan di negara Indonesia.
Dalam upaya pada pemberantasan praktik korupsi ini masih terus dilakukan upaya untuk dimaksimalkan hingga pada saat ini. Meskipun demikian dengan adanya nampak perlakuan kebiasaan korupsi yang dapat dikatakan telah mendarah daging ini ternyata pada kenyataannya masih belum bisa di cegah, diberhentikan dan dihalau sepenuhnya.
Karena korupsi ini adalah sebuah PR besar bagi Negara ini, yang dimana tidak hanya aparat hukum, lembaga hukum saja yang dapat diandalkan, tetapi pada dasarnya kita sebagai warga NegaraÂ