Menurut UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 Ayat 14 tentang pendidikan nasional, pendidikan anak usia dini, merupakan salah satu upaya bimbingan bertujuan untuk mengarahkan pada anak-anak yang memiliki usia awal, hingga sampai anak berusia 6 tahun.
- Pendidikan Sekolah Dasar
Pada Jenjang Sekolah Dasar ini, anak sudah berada pada tahap dan level, berikutnya daripada jenjang pendidikan usia dini, pada jenjang ini juga pendidikan disiapkan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak. Sehingga diharapkan agar anak atau peserta didik dapat bersaing secara sehat dan belajar dengan baik. Biasanya pada jenjang ini dapat berupa lembaga yang sangat beragam, seperti berbentuk sekolah dasar pada umumnya yaitu (SD) dan atau (MI) Madrasah Ibtidayah, dan hingga sampai pada Sekolah Menengah Pertama, (SMP) dan atau bisa memilih (MTS) Madrasah Tsanawiyah. Disini jenjang pendidikan anak sebagai siswa atau peserta didik, dimulai dari kelas sekolah dasar yaitu kelas 1-6, setelah ituÂ
dilanjutkan untuk ke jenjang berikutnya yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP)/(MTS) yang umum dikenal di Indonesia dengan kelas 7 hingga kelas 9.
- Pendidikan Sekolah Menengah
Pada Tahap ini, pendidikan jenjang sekolah dasar dan menenengah pertama, berlanjut lagi hingga ke jenjang yang lebih tinggi. Yaitu jenjang Sekolah Menengah Atas/ (SMA) dan atau bisa memilih ke Sekolah Menengah Kejuruan/ (SMK)/(MA) Madrasah Aliyah. Pada tahap ini peserta didik lebih disiapkan secara matang untuk dilatih masuk ke dunia kerja, dan atau diarahkan agar dapat secara spesifik mengenal bidang yang dikuasai agar dapat berlanjut menempuh ke jenjang dunia pedindikan yang lebih tinggi.
- Jenjang Pendidikan Tinggi
Pada Jenjang ini peserta didik berada pada level yang lebih tinggi, daripada sebelumnya, karena mereka lebih fokus ke bidang yang mereka ambil untuk lebih didalami. Dimulai dari Diploma (D3). Program (S1) Sarjana, Pasca Sarjana (S2), program spesialis dan juga program Doktor.
Sistem Pendidikan di Indonesia, sudah mengalami banyak perubahan dan reformasi, hingga sampai saat ini. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, menjelaskan bahwa Sistem pendidikan di Indonesia, pelaksanaannya berdasarkan pada Sistem Pendidikan Nasional, yang berarti jelas sistem pendidikan Indonesia, menganut sistem pendidikan nasional, dan jika dilihat secara makro maka pendidikan di Indonesia ini, dapat dilihat dari berbagai aspek, sebagai berikut :
- Pengelolaan dan Manajemen Pendidikan
Berarti sistem pendidikan berkaitan dengan pengelolaan. Yang dimana pengelolaan pendidikan di negara kita ini, dikelola secara sentral atau sentralistik, yang berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya seluruh hal yang berhubungan dengan pendidikan akan diatur atau diarahkan oleh pertimbangan pemerintah pusat.
- Peran Pemerintah dan Masyrakat
Di Indonesia Pemerintah, merupakan pihak yang mengendalikan dan mengelola sistem pendidikan secara keseluruhan, hingga mencakup skala nasional. Menurut UU SIDIKNAS, dijelaskan bahwa masyarakat adalah seabagai sebuah mitra pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan, dan masyarakat juga, memiliki kesempatan luas untuk ikut berperan, dan mengelola unit pendidikan yang tetap didasarkan pada identitas bangsa. Dalam praktik yang ada dilapangan, pemerintah memegang semua kendali, mungkin memang sebaiknya kita tetap diawasi oleh pemerintah, namun masyarakat juga punya hak untuk bersuara, dan turut ikut andil dalam pelaksanaan pendidikan, karena pendidikan merupakan milik seluruh warga negara dan seluruh golongan masyarakat.
- Materi Ajar
Senada dengan strategi sistem pendidikan di Indonesia, berorientasi pada penyusunan materi ajar yang diatur/diarahkan untuk memenuhi kepentingan pemerintah, agar target pembangunan mampu mengejar pertumbuhan yang sudah disusun dan ditetapkan.
- Pendekatan Metodologi dan Dana
Pada awalnya, Indonesia masih menggunakan paradigma lama, dimana dengan sistem lama pengajar atau pendidik bertugas untuk menjelaskan dan mengarjakan pada peserta didik, dan peserta didik hanya menerima saja tanpa berperan aktif. Seiring berjalannya waktu, jika dilihat realita pada saat ini, paradigma baru mulai terasa keberadaannya, pada saat ini sistem pendidikan di Indonesia, kurang lebih telah mengalami peningkatan, dimana pengajar akan memberikan kesempatan pada peserta didik untuk memaparkan berbagai materi, dan diberikan kesempatan untuk memberikan berpendapat. Metode cara belajar ini saat baik karena membuat peserta didik ikut berperan aktif dalam kegiatan belajar mengajar, dengan demikian pengajar dan peserta didik saling berkolaborasi, untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, demi membantu memajukan pendidikan di negara kita ini. Dan/ anggaran memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan sistem pendidikan, dan salah satu faktor penting dalam mendukung kemajuan penyelenggaraan sistem pendidikan di suatu negara.
- SISTEM PENDIDIKAN DI KOREA SELATAN
Korea Selatan, memiliki penduduk yang berjumlah kurang lebih sekitar 47 juta jiwa, dan memiliki angka pertumbuhan penduduk 1,7% per tahun, dengan keadaan penduduk yang homogen (etnik korea), memiliki tingkat angka literasi 98% (World almanie 2000). Sistem pemerintahan di korea bersifat sentralistik, yang berarti bidang pendidikan pun di atur oleh pemerintah pusat. Meskipun Kementrian Pendidikan yang memiliki wewenang untuk segala hal yang berhubungan dengan pendidikan. Namun, pemerintah Korea Selatan tetap memberikan perhatian pada dunia pendidikan di daerah dengan meneptakan, Dewan Pendidikan Nasional di wilayah khusus yang berjumlah 5 sampai 7 orang. Hal tersebut diketahui oleh Gubernur/walikota setempat. Sistem Pendidikan Korea Selatan dapat dilihat dari aspek-aspek sebagai berikut yang terdapat di dalam dunia pendidikan.
- Struktur dan Jenis Pendidikan di Korea Selatan