Urgensi pemindahan Ibu Kota Negara yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2019 dimana menyampaikan bahwa pemindahan tersebut didasari oleh terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi Jawa dan luar Jawa. (JDIH Maritim, 2022)
Selain itu, terdapat hasil kajian yang menyimpulkan bahwa Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara hal ini karena pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun.Â
Oleh karena itu pemindahan Ibu Kota Negara diharapkan dapat mewujudkan Indonesia memiliki Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia. Untuk mewujudkan upaya tersebut, maka telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada tanggal 15 Februari 2022. (JDIH Maritim, 2022)
Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 bahwa Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk:
menjadi kota berkelanjutan di dunia;
sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan
menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penetapan tentang Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Â
Kemudian Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Mengenai kedudukan dan kekhususan sebagaimana Pasal 5 ayat (1), Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
IKN Nusantara merupakan milestone Indonesia Maju 2045 yang ditopang dengan pembangunan Indonesia Sentris yang mendukung terciptakan pertumbuhan inklusif dan sekaligus mengirimkan pesan kepada dunia bahwa IKN Nusantara ini bukan semata-mata memindahkan fisik ibu kota, memindahkan fisik kantor-kantor pemerintahan, namun lebih dari itu adalah upaya Indonesia membangun kota baru yang smart, kota baru yang kompetitif di tingkat global, membangun sebuah lokomotif baru untuk transformasi Indonesia yang berbasis inovasi dan berbasis teknologi dan green economy.
IKN Nusantara Magnet Pertumbuhan Ekonomi Baru dan Smart City
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan upaya pemerintah untuk mengusung pembangunan ekonomi yang inklusif, dengan menyebarluaskan magnet pertumbuhan ekonomi baru, sehingga tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa semata. IKN Nusantara diharapkan akan mampu menyebarluaskan manfaat pembangunan ekonomi.Â
Jika IKN dipindah ke Provinsi yang memiliki konektivitas dengan provinsi lain yang baik, peningkatan arus perdagangan lebih dari 50% wilayah Indonesia dapat terjadi.Â
Di samping itu juga akan menurunkan kesenjangan antar wilayah karena pemindahan ibu kota ke luar Pulau Jawa mendorong perdagangan antar wilayah, mendorong investasi di provinsi ibu kota negara baru dan provinsi sekitarnya serta mendorong diversifikasi ekonomi, sehingga tercipta dorongan nilai tambah ekonomi pada sektor non-tradisional pada berbagai wilayah non Jawa. (Kemensetneg, 2022)
Kebijakan pemindahan ibu kota yang telah diputuskan oleh pemerintah dan DPR dalam proses panjangnya telah melalui diskusi dan perencanaan yang matang, ditandai dengan tahapan kajian kebijakan yang komprehensif, di mana syarat formil dalam pembahasan UU telah mengikuti aturan perundang undangan yang berlaku, juga dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, akademisi, kalangan kampus, masyarakat lokal pemangku adat hingga kesultanan di Kalimantan Timur serta penyerapan aspirasi dari masyarakat. (Kemensetneg, 2022)
Pemindahan Ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara bukanlah tanpa argumen pendukung yang kuat dan valid. Hal ini didasari atas fakta antara lain bahwa beban Jakarta dan Jawa sudah terlalu berat.Â
Dari data penduduk yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai sinkronisasi dari hasil Sensus Penduduk 2020 dengan data administrasi kependudukan (Adminduk) menunjukkan jumlah penduduk Indonesia mencapai 271,35 juta jiwa hingga Desember 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 131,79 juta jiwa atau 55,94% penduduk Indonesia berada di Jawa.Â
Proporsi penduduk Indonesia yang berada di Sumatera mencapai 21,73%. Sebanyak 7,43% penduduk Indonesia berada di Sulawesi. Kemudian, 6,13% penduduk Indonesia berada di Kalimantan. (Kemensetneg, 2022)
Tingginya proporsi penduduk yang mendiami Pulau mengakibatkan beban Pulau Jawa, khususnya Jakarta sudah semakin berat, terutama dalam hal kepadatan penduduk, yang berimplikasi menimbulkan beragam permasalah turunan di antaranya kemacetan lalu lintas yang sudah terlanjur parah demikian pula dengan polusi udara dan air.Â
Kontribusi ekonomi Jawa terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia atas Produk Domestik Bruto (PDB) sangat mendominasi atau "Jawasentris".Â
Hal ini dapat dicermati dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018. Kontribusi ekonomi terhadap PDB di Pulau Jawa sebesar 58,49 persen. Sebanyak 20,85 persen di antaranya disumbang oleh Jabodetabek. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi di pulau Jawa sebesar 5,61 persen.
Ketidak merataan jumlah penduduk dari berbagai pulau di Indonesia merupakan kasus yang menjadi perhatian khusus apalagi terjadi penumpukan penduduk di pulau jawa terutama di ibukota saat ini, DKI Jakarta.Â
Selain itu Ibukota Nusantara juga diharapkan menjadi magnet pertumbuhan ekonomi dan dapat memaksimalkan peran Pemindahan Ibukota negara ke pulau Kalimantan dalam bentuk positif lainnya seperti pemerataan penduduk dengan pusat pemerintahan yang baru.Â
Pemerataan Sistem Pembangunan Kesehatan juga diharapkan menjadi satu sektor yang harus diperhatikan, berbarengan dengan sektor Pendidikan dan juga ekonomi dan bisnis. Karena sering sekali sektor-sektor seperti Pendidikan dan Kesehatan selama ini menjadi masalah disparitas antara perkotaan dan pedesaan.
ASPEK Kesehatan Undang-undang nomor 3 tahun 2022 Ibukota Nusantara
Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2022 pasal 2 meyatakan Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
Kesehatan tidak hanya diartikan sebagai sehat fisik dan terhindar dari penyakit, namun juga secara mental, sosial, dan spiritual secara keseluruhan yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.Â
World Health Organization (WHO) juga menyatakan bahwa kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia (HAM) yang memungkinkan semua orang, terlepas dari suku, agama, pandangan politik, kepercayaan, serta kondisi sosioekonomi, untuk mendapatkan dan mengaksesnya.Â
Dengan kata lain, kondisi sehat dan bugar memungkinkan warga untuk tetap beraktivitas dan produktif, baik itu di lingkungan terkecil maupun di masyarakat. Penduduk yang sehat menjadi elemen penting dalam pembentukan kota sehat sekaligus kota yang menyehatkan. Begitu pula sebaliknya, kota yang menyehatkan akan mendorong terwujudnya penduduk yang sehat.
Model Kota Sehat WHO adalah kota yang memberikan manfaat bagi manusia dan planet, yang mendorong partisipasi aktif dari warganya untuk mewujudkan kesejahteraan dan perdamaian. WHO mendefinisikan kota sehat ke dalam enam kategori yaitu peace, planet, place, people, participation, dan prosperity.Â
Selain WHO, Kementerian Kesehatan juga mendefinisikan kota atau kabupaten yang sehat sebagai kota yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni warganya.
Strategi Kota Sehat Cardiff mengembangkan model kota sehat berdasarkan WHO European Network of Healthy Cities. Model tersebut disusun bahwa kota sehat tidak hanya mengarah kepada perwujudan di skala kota saja, melainkan juga sebagai sebuah bentuk perwujudan dari upaya lainnya pada skala global.Â
Model ini berfokus kepada beberapa hal utama, seperti lingkungan yang saling mendukung, gaya hidup sehat, dan rancang kota yang sehat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI