Mohon tunggu...
Mohamad Syahrir
Mohamad Syahrir Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat UI

bermain game adalah satu, menulis berita adalah lainnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemindahan Ibukota Negara terhadap Pembangunan Berkelanjutan

22 Agustus 2022   14:15 Diperbarui: 22 Agustus 2022   14:16 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hal ini dapat dicermati dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018. Kontribusi ekonomi terhadap PDB di Pulau Jawa sebesar 58,49 persen. Sebanyak 20,85 persen di antaranya disumbang oleh Jabodetabek. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi di pulau Jawa sebesar 5,61 persen.

Ketidak merataan jumlah penduduk dari berbagai pulau di Indonesia merupakan kasus yang menjadi perhatian khusus apalagi terjadi penumpukan penduduk di pulau jawa terutama di ibukota saat ini, DKI Jakarta. 

Selain itu Ibukota Nusantara juga diharapkan menjadi magnet pertumbuhan ekonomi dan dapat memaksimalkan peran Pemindahan Ibukota negara ke pulau Kalimantan dalam bentuk positif lainnya seperti pemerataan penduduk dengan pusat pemerintahan yang baru. 

Pemerataan Sistem Pembangunan Kesehatan juga diharapkan menjadi satu sektor yang harus diperhatikan, berbarengan dengan sektor Pendidikan dan juga ekonomi dan bisnis. Karena sering sekali sektor-sektor seperti Pendidikan dan Kesehatan selama ini menjadi masalah disparitas antara perkotaan dan pedesaan.

ASPEK Kesehatan Undang-undang nomor 3 tahun 2022 Ibukota Nusantara

Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2022 pasal 2 meyatakan Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.

Kesehatan tidak hanya diartikan sebagai sehat fisik dan terhindar dari penyakit, namun juga secara mental, sosial, dan spiritual secara keseluruhan yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. 

World Health Organization (WHO) juga menyatakan bahwa kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia (HAM) yang memungkinkan semua orang, terlepas dari suku, agama, pandangan politik, kepercayaan, serta kondisi sosioekonomi, untuk mendapatkan dan mengaksesnya. 

Dengan kata lain, kondisi sehat dan bugar memungkinkan warga untuk tetap beraktivitas dan produktif, baik itu di lingkungan terkecil maupun di masyarakat. Penduduk yang sehat menjadi elemen penting dalam pembentukan kota sehat sekaligus kota yang menyehatkan. Begitu pula sebaliknya, kota yang menyehatkan akan mendorong terwujudnya penduduk yang sehat.

Model Kota Sehat WHO adalah kota yang memberikan manfaat bagi manusia dan planet, yang mendorong partisipasi aktif dari warganya untuk mewujudkan kesejahteraan dan perdamaian. WHO mendefinisikan kota sehat ke dalam enam kategori yaitu peace, planet, place, people, participation, dan prosperity. 

Selain WHO, Kementerian Kesehatan juga mendefinisikan kota atau kabupaten yang sehat sebagai kota yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni warganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun