Mohon tunggu...
MOHAMAD RIZKI MUBAROK
MOHAMAD RIZKI MUBAROK Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa, saya memiliki hobi sport yang lumayan banyak, seperti bulu tangkis, berenang, futsal dan seterusnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Delik Media Massa di Indonesia: Dampak terhadap Kebebasan Pers

3 Juli 2023   20:20 Diperbarui: 3 Juli 2023   20:34 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  

Adapun Black box Lion Air JT 610 ditemukan oleh Tim SAR TNI AL yang dipimpin oleh Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Yudo Margono. Kotak yang berisi informasi penerbangan ini ditemukan pada kedalaman 30 meter pada  Kamis, 01 November 2018 pukul 10.15 WIB.

Dalam mengatasi delik media massa di Indonesia, penting untuk memiliki undang-undang dan regulasi yang jelas serta penegakan hukum yang efektif. Perlindungan individu terhadap pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik harus menjadi prioritas, sambil tetap mempertahankan kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab. Pendidikan publik tentang pentingnya berita yang akurat, kritis, dan etis juga perlu ditingkatkan untuk membentuk masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam menggunakan media massa.

Pengaruh media massa yang besar melahirkan sebuah teori yang begitu terkenal di tahun 1940-an dengan nama teori peluru (bullet theory), oleh Efenddy  yang mengutip penjelasan Melvin Defleur  (1975) menerangkan bahwa pesan yang disampaikan oleh media massa ini dampaknya pada individu bersifat secara langsung dan segera.[1] Berdasarkan  UU  Nomor  40  Tahun  1999    tentang  pers,  media  massa berfungsi  untuk  menginformasikan,  mendidik,  menghibur,  dan  pengawasan  sosial (social control)-pengawas perilaku publik dan penguasa. 

Apabila kita lihat dari fungsi media massa yang telah disebutkan, kita dapat mengambil sebuah kesimpulan tentang dampak  penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam yang dilakukan oleh Majalah “Sastra” Jakarta terbitan nomor VIII bulan Agustus 1968 yang memuat cerita “Langit Makin Mendung” karya Ki Pandji Kusmin. Dalam perkara delik pers ini H.B. 

 

Yasin sebagai Penanggungjawab Majalah Sastra adalah sebagai terdakwa karena mempergunakan “hak tolak” dan mengambil alih pertanggunganjawab pidananya dari Ki Pandji Kusmin sebagai penulis cerita. Tulisan “Langit Makin Mendung” dianggap telah menghina golongan penduduk yang memeluk agama Islam di Indonesia (pasal 156 KUHP). 

Tuduhan jaksa kepada H.B. Yasin telah melakukan perbuatan-perbuatan antara lain: a. Merendahkan kebesaran, kesempurnaan dan kekuasaan Tuhan karena menulis: “…Tuhan memakai kaca mata emas model kuno … Tuhan terpaksa menggeleng-gelengkan kepala dan mengangguk-angguk …Buroq hancur luluh karena bertabrakan dengan Sputnik Rusia di atas Pasar Senen ….”

 

b. Merendahkan kemuliaan/kesucian Nabi Muhammad dan Malaikat Jibril karena menulis: “… Nabi dan Malaikat turun melihat-lihat dan masuk ke daerah P (pelacuran) di Planet, Pasar Senen Jakarta … Nabi menyarankan agar dipasang televisi di Sorga supaya bisa nonton praktek praktek wanita P…Jibril menjadi burung elang…”

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun