Mohon tunggu...
MOHAMAD RIZKI MUBAROK
MOHAMAD RIZKI MUBAROK Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa, saya memiliki hobi sport yang lumayan banyak, seperti bulu tangkis, berenang, futsal dan seterusnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Delik Media Massa di Indonesia: Dampak terhadap Kebebasan Pers

3 Juli 2023   20:20 Diperbarui: 3 Juli 2023   20:34 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Pers menurut Edmund Burke diartikan sebagai “the fourth Estate” atau dalam pengertian lain sebagai pilar ke-empat dengan fungsi sebagai watchdog. Pilar ke satu hingga ke empat yaitu Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, berikutnya pilar ke empat yaitu pers atau media.[1] Dalam penerapan delik pers di Indonesia, Majelis Hakim dalam berbagai tingkat pengadilan  menggunakan berbagai penafsiran yang berbeda tentang penerapan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis. Namun, adapun penafsiran yang meneguhkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun  1999 tentang Pers bersifat lex specialis Dari peraturan”perundang-undangan yang lain. 

 

Definisi delik pers oleh ahli dijelaskan bahwa setiap pengumuman dan/atau penyebarluasan pikiran melalui penerbitan pers yang meliputi penghinaan, pencemaran nama baik serta fitnah yang dilakukan insan. Pers. [2] Delik media massa di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan seringkali menjadi sorotan dalam konteks kebebasan pers dan perlindungan individu. Beberapa kasus konkret yang terjadi di Indonesia mencerminkan beragam jenis delik media massa, termasuk pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, penyebaran informasi palsu, dan ujaran kebencian. Pembahasan ini akan merinci beberapa kasus yang menjadi sorotan dalam delik media massa di Indonesia. 

 

 Adapun bentuk pelanggaran berupa pelanggaran hak privasi pada program siaran “Insert Siang”  terhadap wawancara a.n. Nursyah, yang merupakan ibu dari a.n (atas nama) Indah Pertamasari melalui kamera tersembunyi. Wawancara tersebut mempertanyakan tentang kepemilikan tanah yang telah dibeli oleh a.n. Indah Pertamasari. Selain itu, wawancara tersebut juga memuat pengakuan dari a.n. Nursyah yang belum pernah menerima uang dari anaknya.

Dalam tayangan, narator juga menyampaikan bahwa si ibu tidak mau diwawancara, tapi prakteknya malah tetap ditanya dan direkam menggunakan kamera yang tidak diketahui. Selain melanggar aturan tentang privasi, program siaran ini juga menabrak pasal-pasal P3SPS terkait penggunaan kamera tersembunyi dalam peliputan (Pasal 32 huruf a), perlindungan dan kepentingan anak dalam isi siaran (Pasal 14 ayat 1 dan 2 P3), hingga aturan penggolongan program siaran (Pasal 21 ayat 1 P3, Pasal 37 ayat 1, 2 dan 4 SPS).  [3]

 

 Kasus Penyebaran Informasi Palsu. Penyebaran informasi palsu melalui media massa juga menjadi perhatian serius di Indonesia. Sebagai contoh Kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan laut Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) menjadi isu yang banyak diperbincangkan di berbagai ruang publik dan media sosial. Bersamaan dengan itu bermunculan pula berbagai isu meliputi berita, foto dan video yang disinformasi bahkan hoaks terkait peristiwa jatuhnya pesawat tersebut.

 

 Kabar hoaks ini tentu menimbulkan banyak spekulasi dan keresahan di kalangan masyarakat, mengingat banyaknya jumlah korban pada tragedi maut tersebut. Salah satunya beredar pula video di platform youtube yang diunggah oleh channel Juragan Batik Reborn pada tanggal 29 Oktober 2018 dengan judul “LION AIR JT610 tersebut Mengerikan Hasil Rekaman BLACK BOX”. Video tersebut bukan isi rekaman dari blackbox Lion Air JT610 akan tetapi tanggapan seseorang terkait video MAP detik-detik Lion AIr JT610 hilang kontak. Sehingga judul konten tersebut tidak sesuai dengan isinya dapat dikategorikan sebagai konten disinformasi/Hoaks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun