Mohon tunggu...
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika Bisnis: Kasus Whistle Blowing dan Pelanggaran Hak Pekerja

19 Agustus 2023   21:14 Diperbarui: 19 Agustus 2023   21:24 981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KASUS 1 : Kasus Whistle Blowing Yulianis Pada Korupsi Proyek Wisma Atlet

Pada Juli 2017 dilansir dari www.cnnindonesia.com, anak buah Muhammad Nazaruddin yang bernama Yulianis menyatakan semua kesaksian Nazaruddin dalam Berita Acara Pemeriksaan di KPK. Sejumlah perkara di kasus ini menurutnya adalah bohong. Ia berkata, Nazaruddin adalah orang yang gemar bersandiwara. "BAP-nya Pak Nazaruddin itu semua bohong semua. Dari A sampai Z bohong," ujar Yulianis dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/7).

Ia berkata, kebohongan keterangan Nazaruddin sebenarnya sudah diketahui KPK. Namun, ia berkata karena alasan tertentu KPK seolah menampik kebohongan tersebut. Salah satu kesaksian palsu yang dilakukan Nazaruddin adalah soal pemberian mobil Toyota Harrier kepada mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi Wisma Atlet di Hambalang, Jabar. Ia mengatakan Nazaruddin menggiring penyidik KPK untuk mendengarkan keterangnnya saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang.

Penggiringan keterangan itu dilakukan di sebuah ruang penyidikan di Gedung KPK. Ia berkata, Nazaruddin masuk ke ruang di mana Marisi sedang diperiksa penyidik sebagi saksi bagi Anas. Sebelum memberi keterangan, Yulianis berkata, Nazaruddin telah mengintimidasi Marisi agar membenarkan semua perkataanya. Ia berkata, Nazaruddin telah membuat skenario dalam kasus tersebut.

"Yang diperiksa Pak Marisi, tapi yang menerangkan Nazaruddin. Jadi penyidik buat BAP atas keterangan Pak Nazar, bukan Pak Marisi," ujarnya. Mengenai keterangan itu, Yulianis sempat mempertanyakan mengapa Marisi mau menandatangani BAP atas ketaskian Nazaruddin.

Yulianis berkata, Marisi hanya mengaku tidak bisa berbuat banyak karena mendapat tekanan dari Nazaruddin. Jawaban itu, kata Yuliansin, juga dikatakan oleh Marisi ketika penyidik mempertanyakan keberanaran keterangan Nazaruddin. "Saya bilang ke Pak Marisi kenapa mau tandatangan (BAP). Kata Pak Marisi, 'kalau atasan Bapak, Pak (Abraham) Samad menerangkan sesuatu kepada Bapak, apakah bapak tolak'. Itu jawaban Pak Marisi waktu itu," ujar Yulianis menirukan perkataan Marisi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam sejumlah perkara, di antaranya kasus Wisma Atlet di Palembangn dan TPPU saham PT Garuda Indonesia (persero). Ia juga diketahui terlibat dalam sejumlah perkara korupsi proyek milik pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sementara, Anas merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet di Hambalang. Anas dihukium penjara selama 14 tahun dan denda Rp5 miliar. Ia juga dituntut ganti rugi sebesar Rp57,5 miliar. Dalam kasus itu Anas terbukti melakukan pencucian uang hasil korupsi dan menerima gratifikasi berupa mobil Harrier.

Sedangkan dilansir dari tirto.id, Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Pradja diduga menerima uang Nazaruddin sebesar Rp1 milar melalui Minarsih di kantor pengacara Elza Syarief. Hal itu diungkapkan saksi kunci kasus korupsi Wisma Atlet, Yulianis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (24/7/2017). 

"Saya tidak pernah dipergunakan Nazaruddin untuk menyuap pihak ketiga karena pekerjaan saya di belakang meja. Namun teman-teman saya, seperti Bu Minarsih pernah memberikan uang kepada Komisioner KPK Adnan Pandu Praja," kata Yulianis dikutip dari Antara. Menurut Yulianis, pemberian uang itu dilakukan di kantor pengacara Elza Syarief yang dihadiri Minarsih, Marisi Matondang, Elza Syarief, Hasyim (adik Nazaruddin) dan Adnan Pandu.

Tak lama setelah kejadian itu, lanjut Yulianis, Minarsih ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi oleh KPK, dan Minarsih pernah ingin menghampiri Adnan Pandu karena pernah memberikan uang kepada yang bersangkutan. Namun kata Yulianis, Marisi Matondang melarang melakukan hal itu karena menganggap akan berbahaya karena Minarsih sudah menjadi tersangka.

Dari nasional.kompas.com, saksi persidangan kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Yulianis, memberikan keterangannya kepada Panitia Khusus Hak Angket Komis Pemberantasan Korupsi (KPK). Sambil menahan tangisnya, Yulianis menyampaikan alasannya memenuhi panggilan Pansus. "Saya ke sini karena teman-teman saya. Saya capek ngomong ke sana ke mari tapi enggak ada yang peduli teman-teman saya," ujar Yulianis, dalam rapat Pansus Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017). Nazarudin, kata dia, memiliki banyak perusahaan boneka. Karyawan-karyawan Nazaruddin yang dijadikan direkturnya. Mereka diancam akan dikriminalisasi jika tak mau menjalankan tugas tersebut. Nama lain yang disebut Yulianis sebagai "teman-teman" di antaranya Asep Aan Priadi, Devi Reza Raya, Sulistyo Nugroho alias Yoyok, Bayu Wijakongko, Marisi Martondang, Minarsih, Amin Andoko, dan nama-nama yang lainnya.

Mereka adalah para mantan karyawan Nazaruddin yang namanya digunakan sebagai pimpinan perusahaan boneka Nazaruddin. Mereka tersangkut kasus kemudian dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan. "Padahal semua proyek ini Nazaruddin yang memberi arahan, modal operasional tapi yang menanggung itu korban-korban. Seperti harus ganti kerugian, dipenjara," kata Yulianis.

Menurut Yulianis, Nazarudin juga masih menjalankan proyek-proyeknya dari dalam penjara. Ia memanggil rekan-rekannya untuk mengadakan pertemuan di dalam penjara atau di tempat lain. Misalnya, dengan beralasan ke rumah sakit. "Waktu di Cipinang dia ada ruangan khusus untuk ngumpulin teman-teman, waktu di Mako Brimob ada ruangan di sebelah sel untuk meeting. Waktu di KPK memang agak ketat, tapi dia bisa keluar pura-pura ke rumah sakit," kata Yulianis.

Terkait hal ini, Yulianis mempertanyakan sisi pencegahan KPK. "Pencegahan dari KPK apa? Enggak ada pencegahannya. Saya sudah bicara ke mana-mana. Menurut KPK yang terjadi di Lapas bukan ini (tanggung jawab) dia," ujar Yulianis. Meski demikian, Yulianis menegaskan, informasi-informasi yang disampaikannya kepada Pansus tak bertujuan untuk melemahkan KPK. Menurut dia, KPK seolah mengistimewakan Nazaruddin. Tujuan Yulianis bicara bukan untuk melemahkan KPK, tapi supaya KPK berhenti mengistimewakan Nazaruddin.

Pembahasan KASUS 1

Pada kasus korupsi ini, Yulianis melakukan Whistle Blowing Eksternal. Ini berarti Yulianis melaporkan kecurangan dan penyimpangan yang terjadi di dalam proyek Wisma Atlet kepada muka umum atau masyarakat pada persidangan pengadilan bersama dengan KPK. Perbuatan Yulianis menurut saya sangatlah berani, terlebih untuk seorang perempuan melawan segenap pelaku yang kebanyakan laki-laki dan berjabatan tinggi. Macam-macam bentuk ancaman dia terima dari berbagai pihak, termasuk pihak KPK yang merasa dilemahkan olehnya.

Padahal fakta sebenarnya, KPK terlihat berusaha melindungi para pelaku korupsi ini. Yulianis dan teman-temannya juga terkesan diperalat oleh Nazaruddin. Hal ini yang mmebuat Yulianis kesal dan akhirnya berani bicara di depan pengadilan. Secara tidak langsung, Yulianis juga mengungkapkan kecurangan yang terjadi di kubu KPK, mereka yang melindungi Nazaruddin dan pelaku yang lainnya.

Yulianis merasa terancam keamanan dan kenyamanan pada kehidupan sehari-harinya. Maka daripada itu, Yulianis memakai pakaian gamis kerudung tertutup lengkap dengan cadar setiap persidangan. Padahal sebelumnya, dilansir dari www.merdeka.com, Yulianis sehari-hari hanya berpakaian biasa saja dan tidak tertutup. Ini bisa berarti, Whistle Blower atau orang yang melaporkan kecurangan menerima berbagai bentuk terror dan ancaman dari kubu pelaku sehingga dia harus menutupi dirinya karena ketidaknyamanan yang dia serta saksi lainnya rasakan.

Intinya, meskipun para Whistle Blower menerima segala bentuk ancaman dan terror, tetapi mereka tetap gigih mengungkapkan kebenaran tentang suatu masalah yang terjadi. Ini sangat saya acungi jempol karena bahkan seorang perempuan pun berani menajdi Whistle Blower. Perbuatan mereka juga membuat kebenaran terungkap dan berguna bagi proses penyelidikan dan mempercepat penangkapan pelaku kecurangan. Disini saya ingin menyampaikan bahwa sekecil apapun kecurangan yang dilakukan oleh atasan atau bawahan kita, maka sebaiknya kita tegur atau bila tidak berefek maka kita bisa laporkan kepada yang berwenang memberikan sanksi. Diam tidak akan menyelesaikan dan mengungkap masalah.

KASUS 2 : Penyimpangan Hak Pekerja - Berbagai Permasalahan Pada Buruh Pabrik Walmart di Indonesia

Pada Januari 2018, bersadarkan informasi dari www.liputan6.com, Walmart Amerika Serikat memecat 7.500 orang pegawainya. Hal ini menuai pro dan kontra atas langkah bisnisnya. Kebijakan ini diambil akibat dari peraturan pajak baru yang ditetapkan pemerintah Amerika Serikat saat itu. Tetapi yang anehnya disini, Walmart justru mengumumkan akan menaikkan upah pekerja menjadi US$11 atau Rp146.000 per jam dari awalnya US$10 mulai Februari 2018. Kebijakan ini berlaku bagi pegawainya yang masih tetap bekerja di sana alias tidak terkena pemecatan.

Manajemen Walmart mengatakan bahwa 50 dari 63 toko akan ditutup secara permanen. Sementara 12 toko lainnya hanya ditutup sementara. Penutupan ini akan berdampak pada sekitar 7.500 pekerja, di mana satu toko mempekerjakan 150 orang. Perusahaan mengatakan bahwa pegawai yang masih dipekerjakan akan dipindahkan ke perusahaan atau toko lainnya.

Untuk kenaikan upah minimum, ini merupakan yang kali ketiga sejak 2015. Kenaikan upah minimum per jam dari US$10 menjadi US$11 setelah pelatihan. Hal ini ditujukan untuk mengurangi angka pengangguran Amerika yang mencapai 4,1 persen. Angka yang terendah selama 17 tahun. Selain kenaikan upah, Walmart menawarkan bonus sebesar US$ 1.000 atau Rp 13,3 juta (kurs hari ini US$ 1 = Rp 13.355) dan memperpanjang cuti bagi ibu hamil dan melahirkan. Perusahan ritel ini menegaskan bahwa bonus tersebut akan menguntungkan lebih dari 1 juta pekerja di Amerika Serikat.

Ironi disini adalah disaat pegawai lain banyak yang dipecat dan kehilangan mata pencaharian dan pendapatan, pegawai yang tetap bekerja justru diberikan kenaikan upah. Menurut saya, ini tidaklah adil dan menyimpang dari teori keadilan. Perusahaan membuat kebijakan yang dapat dinilai menyimpang bagi banyak orang.

Pemerintah mendukung kebijakan mereka dan menilai sudah sesuai legalitas yang ditetapkan. Tetapi hal ini jelas tidak baik bagi hubungan antara mantan pegawai dengan pegawai yang masih bekerja disana maupun dengan pihak perusahaan.

Berita penutupan beberapa cabang sempat menuai kritik dari banyak pihak, "Kenaikan upah yang dilakukan Walmart tidak lain adalah upaya untuk mengalihkan perhatian bahwa mereka memberhentikan ribuan pekerja dan pegawai yang tersisa tetap menerima upah rendah" kata aktivis Randy Parraz, Direktur United Food and Commercial Workers Union (UFCW). Sementara itu, pesaing Walmart, Target Corp., menaikkan upah minimum menjadi US$11 sejak September lalu. Perusahaan ini akan kembali menaikkan upah minimum menjadi US$15 pada 2020.

Ini bisa dipandang sebagai dalih untuk persaingan saja. Walmart berusaha untuk menyaingi para pesaingnya tetapi terlihat dengan memperalat dan mengorbankan pegawainya. Mereka juga berusaha meyakinkan pemerintah agar bisa mendukung kebijakannya ini. Meskipun pemerintah mendukung, tetap saja banyak pihak lain tidak setuju dengan perlakuakn Walmart terhadap pegawainya tersebut. Soal kebijakan perpajakan yang baru, Partai Demokrat menolak undang-undang yang mengurangi tarif pajak sebagian besar individu.

Peraturan perpajakan tersebut dinilai akan memperluas kesenjangan pendapatan antara yang kaya dan miskin. Hal ini terbukti sekarang dengan kesenjangan antara mantan pegawai dengan pegawai yang masih bekerja di Walmart. Tidaklah adil, mantan pegawai kesulitan dari segi ekonomi sedangkan pegawai yang tetap bekerja bisa menikmati kenaikan upah mereka. Dari sisi Walmart, mereka tetap menikmati keuntungan bahkan mengalami kenaikan keuntungan dari keberhasilannya menyaingi para perusahaan pesaingnya.

Pada Mei 2018, dilansir dari spn.or.id, perempuan buruh pabrik di beberapa negara Asia termasuk Indonesia, yang mengerjakan pakaian bagi raksasa retail global Walmart berisiko tinggi menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual, demikian laporan sejumlah lembaga pembela hak asasi manusia (HAM). Temuan dari koalisi pembela HAM menunjukkan meluasnya praktik pelecehan seksual dan kekerasan fisik, seperti tamparan dan ancaman jika para buruh menolak pelecehan seksual dari atasan mereka.

Berdasarkan wawancara terhadap sekitar 250 buruh di 60 pabrik pemasok Walmart yang tersebar di Indonesia, Bangladesh dan Kamboja, koalisi lembaga donor itu mengatakan bahwa para perempuan, "Secara sistemik mengalami kekerasan" dan ketakutan jika melaporkan atas tekanan yang mereka alami. Koalisi yang sama melakukan investigasi selama lebih dari enam tahun sebagai bagian dari upaya untuk memaksa perusahaan-perusahaan Barat agar memperbaiki keamanan kerja dalam rantai pasokan mereka.

Temuan dari koalisi pembela HAM menunjukkan meluasnya praktik pelecehan seksual dan kekerasan fisik, seperti tamparan dan ancaman jika para buruh menolak pelecehan seksual dari atasan mereka. Kata Anannya Hattacharjee, "Ini adalah persoalan gawat yang sangat serius". Beliau merupakan perwakilan dari lembaga Asia Floor Wage Alliance yang tergabung dalam koalisi. Ia menimpali, "Yang dilihat banyak orang hanyalah mode pakaian yang murah dan menarik. Tidak ada yang tahu mengenai kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan di dalam rantai pasokan industri itu".

Koalisi yang terdiri dari lima lembaga tersebut membuat laporan 43 halaman bahwa insiden yang mereka catat hanyalah puncak dari gunung es, yakni baru di permukaan dan kuat dugaan lebih banyak kasus yang belum terkuak. Dilaporkan pula bahwa stigma dari masyarakat dan risiko tindakan balasan membuat banyak perempuan memilih untuk diam. "Persoalan semakin sulit karena perempuan tidak ingin melaporkan apa yang mereka alami. Bagaimana mereka bisa mengharap pertolongan dari serikat buruh, jika pemimpin serikat kebanyakan laki-laki?" kata Khun Taro dari lembaga Center for Alliance of Labour and Human Rights yang berkantor di Phnom Penh, Kamboja.

Perlakuan yang dialami oleh para buruh terutama buruh-buruh Indonesia ini sangatlah tidak manusiawi. Hal ini sudah jelas melanggar peraturan. Lebih jelasnya, Walmart telah melanggar HAM atas para buruh tersebut. Sangat tidak etis sebuah perusahaan melakukan hal tersebut kepada pegawainya.

Walmart sebagai perusahaan ritel besar seharusnya memberikan contoh yang baik kepada perusahaan lainnya. Sebaliknya yang terjadi disini, Walmart malah membuat stigma buruk di tengah masyarakat mengenai industri tekstil atau garmen. Walmart telah melanggan peraturan HAM dunia. Sebuah hubungan kerja yang buruk antara para buruh dengan pihak perusahaan atau atasannya.

Pembahasan KASUS 2

Dari dua hal tersebut disini, saya mempertanyakan mengenai tugas sebuah negara baik di Indonesia, Amerika Serikat atau negara di dunia lainnya soal perlindungan hak tenaga kerja dan regulasi bisnis di negaranya masing-masing. Masih saja ditemukan pelanggaran kode etik bisnis sampai hari ini. Pemerintah masa kini juga terksesan hanya mementingkan keuntungan beberapa pihak saja dengan mengorbankan pegawai dan segenap konsumen. Pelaku bisnis seakan-akan longgar akan peraturan sehingga masih bisa untuk berbuat kecurangan sampai-sampai mengindahkan hak-hak yang seharusnya seluruhnya diterima oleh pekerja.

Menurut saya, sekarang ini para pebisnis jarang yang memperhatikan dengan benar soal hak-hak pekerjanya. Kenyamanan pekerja dinomor duakan, kalah dengan ambisi meraih profit. Pekerja terkesan hanya menjadi alat memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Dalam kata lain, mereka hanya dianggap sebagai babu atau diperbudakan oleh korporat tanpa ada timbal baliknya.

Dari sisi hak mendapatkan upah yang adil, mereka yang dipecat jelas merasa tidak adil atas upah yang mereka terima. Pegawai yang masih dipertahankan justru menerima kenaikan upah. Sedangkan mereka yang dipecat massal kehilangan haknya untuk mendapatkan pekerjaan. Akhirnya, mereka ini harus berusaha menjalani kehidupan sehari-hari dengan tanpa adanya pemasukan secara finansial.

Dari sisi hak perlindungan dan keamanan jelas tidaklah diberikan. Disini yang terjadi adalah kekerasan fisik dan pelecehan seksual. Sangatlah hina bagi perusahaan besar masih ditemukan hal seperti itu di dalam lingkungan kerjanya.

Pekerja yang mengalami kekerasan dan pelecehan juga diperlakukan tidak adil. Mereka tidak dilindungi secara hukum karena kasusnya hingga kini belum juga terselesaikan. Perusahaan hanya memberikan peringatan kepada pihak pelaku.

DAFTAR REFERENSI

* https://tirto.id/yulianis-sebut-komisioner-kpk-terima-rp1-m-dari-nazaruddin-ctmT

* https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170724230303-12-230062/yulianis-sebut-bap-nazaruddin-di-kpk-bohong-anas-jadi-korban

* https://nasional.kompas.com/read/2017/07/24/18482521/yulianis--saya-bicara-di-pansus-agar-kpk-berhenti-mengistimewakan-nazaruddin?page=all

* https://www.merdeka.com/artis/bukan-hanya-koruptor-amel-alvi-pun-berlindung-di-balik-hijab.html

* https://spn.or.id/pabrik-pemasok-walmart-di-indonesia-disinyalir-lakukan-pelecehan-dan-kekerasan/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun