Mohon tunggu...
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika Bisnis: Kasus Whistle Blowing dan Pelanggaran Hak Pekerja

19 Agustus 2023   21:14 Diperbarui: 19 Agustus 2023   21:24 981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Walmart sebagai perusahaan ritel besar seharusnya memberikan contoh yang baik kepada perusahaan lainnya. Sebaliknya yang terjadi disini, Walmart malah membuat stigma buruk di tengah masyarakat mengenai industri tekstil atau garmen. Walmart telah melanggan peraturan HAM dunia. Sebuah hubungan kerja yang buruk antara para buruh dengan pihak perusahaan atau atasannya.

Pembahasan KASUS 2

Dari dua hal tersebut disini, saya mempertanyakan mengenai tugas sebuah negara baik di Indonesia, Amerika Serikat atau negara di dunia lainnya soal perlindungan hak tenaga kerja dan regulasi bisnis di negaranya masing-masing. Masih saja ditemukan pelanggaran kode etik bisnis sampai hari ini. Pemerintah masa kini juga terksesan hanya mementingkan keuntungan beberapa pihak saja dengan mengorbankan pegawai dan segenap konsumen. Pelaku bisnis seakan-akan longgar akan peraturan sehingga masih bisa untuk berbuat kecurangan sampai-sampai mengindahkan hak-hak yang seharusnya seluruhnya diterima oleh pekerja.

Menurut saya, sekarang ini para pebisnis jarang yang memperhatikan dengan benar soal hak-hak pekerjanya. Kenyamanan pekerja dinomor duakan, kalah dengan ambisi meraih profit. Pekerja terkesan hanya menjadi alat memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Dalam kata lain, mereka hanya dianggap sebagai babu atau diperbudakan oleh korporat tanpa ada timbal baliknya.

Dari sisi hak mendapatkan upah yang adil, mereka yang dipecat jelas merasa tidak adil atas upah yang mereka terima. Pegawai yang masih dipertahankan justru menerima kenaikan upah. Sedangkan mereka yang dipecat massal kehilangan haknya untuk mendapatkan pekerjaan. Akhirnya, mereka ini harus berusaha menjalani kehidupan sehari-hari dengan tanpa adanya pemasukan secara finansial.

Dari sisi hak perlindungan dan keamanan jelas tidaklah diberikan. Disini yang terjadi adalah kekerasan fisik dan pelecehan seksual. Sangatlah hina bagi perusahaan besar masih ditemukan hal seperti itu di dalam lingkungan kerjanya.

Pekerja yang mengalami kekerasan dan pelecehan juga diperlakukan tidak adil. Mereka tidak dilindungi secara hukum karena kasusnya hingga kini belum juga terselesaikan. Perusahaan hanya memberikan peringatan kepada pihak pelaku.

DAFTAR REFERENSI

* https://tirto.id/yulianis-sebut-komisioner-kpk-terima-rp1-m-dari-nazaruddin-ctmT

* https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170724230303-12-230062/yulianis-sebut-bap-nazaruddin-di-kpk-bohong-anas-jadi-korban

* https://nasional.kompas.com/read/2017/07/24/18482521/yulianis--saya-bicara-di-pansus-agar-kpk-berhenti-mengistimewakan-nazaruddin?page=all

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun