Mohon tunggu...
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika Bisnis: Kasus Whistle Blowing dan Pelanggaran Hak Pekerja

19 Agustus 2023   21:14 Diperbarui: 19 Agustus 2023   21:24 981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mereka adalah para mantan karyawan Nazaruddin yang namanya digunakan sebagai pimpinan perusahaan boneka Nazaruddin. Mereka tersangkut kasus kemudian dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan. "Padahal semua proyek ini Nazaruddin yang memberi arahan, modal operasional tapi yang menanggung itu korban-korban. Seperti harus ganti kerugian, dipenjara," kata Yulianis.

Menurut Yulianis, Nazarudin juga masih menjalankan proyek-proyeknya dari dalam penjara. Ia memanggil rekan-rekannya untuk mengadakan pertemuan di dalam penjara atau di tempat lain. Misalnya, dengan beralasan ke rumah sakit. "Waktu di Cipinang dia ada ruangan khusus untuk ngumpulin teman-teman, waktu di Mako Brimob ada ruangan di sebelah sel untuk meeting. Waktu di KPK memang agak ketat, tapi dia bisa keluar pura-pura ke rumah sakit," kata Yulianis.

Terkait hal ini, Yulianis mempertanyakan sisi pencegahan KPK. "Pencegahan dari KPK apa? Enggak ada pencegahannya. Saya sudah bicara ke mana-mana. Menurut KPK yang terjadi di Lapas bukan ini (tanggung jawab) dia," ujar Yulianis. Meski demikian, Yulianis menegaskan, informasi-informasi yang disampaikannya kepada Pansus tak bertujuan untuk melemahkan KPK. Menurut dia, KPK seolah mengistimewakan Nazaruddin. Tujuan Yulianis bicara bukan untuk melemahkan KPK, tapi supaya KPK berhenti mengistimewakan Nazaruddin.

Pembahasan KASUS 1

Pada kasus korupsi ini, Yulianis melakukan Whistle Blowing Eksternal. Ini berarti Yulianis melaporkan kecurangan dan penyimpangan yang terjadi di dalam proyek Wisma Atlet kepada muka umum atau masyarakat pada persidangan pengadilan bersama dengan KPK. Perbuatan Yulianis menurut saya sangatlah berani, terlebih untuk seorang perempuan melawan segenap pelaku yang kebanyakan laki-laki dan berjabatan tinggi. Macam-macam bentuk ancaman dia terima dari berbagai pihak, termasuk pihak KPK yang merasa dilemahkan olehnya.

Padahal fakta sebenarnya, KPK terlihat berusaha melindungi para pelaku korupsi ini. Yulianis dan teman-temannya juga terkesan diperalat oleh Nazaruddin. Hal ini yang mmebuat Yulianis kesal dan akhirnya berani bicara di depan pengadilan. Secara tidak langsung, Yulianis juga mengungkapkan kecurangan yang terjadi di kubu KPK, mereka yang melindungi Nazaruddin dan pelaku yang lainnya.

Yulianis merasa terancam keamanan dan kenyamanan pada kehidupan sehari-harinya. Maka daripada itu, Yulianis memakai pakaian gamis kerudung tertutup lengkap dengan cadar setiap persidangan. Padahal sebelumnya, dilansir dari www.merdeka.com, Yulianis sehari-hari hanya berpakaian biasa saja dan tidak tertutup. Ini bisa berarti, Whistle Blower atau orang yang melaporkan kecurangan menerima berbagai bentuk terror dan ancaman dari kubu pelaku sehingga dia harus menutupi dirinya karena ketidaknyamanan yang dia serta saksi lainnya rasakan.

Intinya, meskipun para Whistle Blower menerima segala bentuk ancaman dan terror, tetapi mereka tetap gigih mengungkapkan kebenaran tentang suatu masalah yang terjadi. Ini sangat saya acungi jempol karena bahkan seorang perempuan pun berani menajdi Whistle Blower. Perbuatan mereka juga membuat kebenaran terungkap dan berguna bagi proses penyelidikan dan mempercepat penangkapan pelaku kecurangan. Disini saya ingin menyampaikan bahwa sekecil apapun kecurangan yang dilakukan oleh atasan atau bawahan kita, maka sebaiknya kita tegur atau bila tidak berefek maka kita bisa laporkan kepada yang berwenang memberikan sanksi. Diam tidak akan menyelesaikan dan mengungkap masalah.

KASUS 2 : Penyimpangan Hak Pekerja - Berbagai Permasalahan Pada Buruh Pabrik Walmart di Indonesia

Pada Januari 2018, bersadarkan informasi dari www.liputan6.com, Walmart Amerika Serikat memecat 7.500 orang pegawainya. Hal ini menuai pro dan kontra atas langkah bisnisnya. Kebijakan ini diambil akibat dari peraturan pajak baru yang ditetapkan pemerintah Amerika Serikat saat itu. Tetapi yang anehnya disini, Walmart justru mengumumkan akan menaikkan upah pekerja menjadi US$11 atau Rp146.000 per jam dari awalnya US$10 mulai Februari 2018. Kebijakan ini berlaku bagi pegawainya yang masih tetap bekerja di sana alias tidak terkena pemecatan.

Manajemen Walmart mengatakan bahwa 50 dari 63 toko akan ditutup secara permanen. Sementara 12 toko lainnya hanya ditutup sementara. Penutupan ini akan berdampak pada sekitar 7.500 pekerja, di mana satu toko mempekerjakan 150 orang. Perusahaan mengatakan bahwa pegawai yang masih dipekerjakan akan dipindahkan ke perusahaan atau toko lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun