Mohon tunggu...
Mohamad Nurjaman
Mohamad Nurjaman Mohon Tunggu... Penulis - introvert

Nothing Special

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kondisi dan Penanganan UMKM di Masa Pandemi

26 Januari 2021   20:17 Diperbarui: 26 Januari 2021   20:24 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut data dari Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), sektor usaha UMKM yang paling terdampak Covid-19 antara lain 35,88 persen penyedia akomodasi dan makanan minuman, kemudian 23,33 persen pedagang besar dan eceran, setra 17,83 persen industri pengolahan UMKM.

Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai bahwa tumbangnya UMKM dalam krisis kali ini dikarenakan pandemi Covid-19 telah menghajar sisi suplay dan demand UMKM, sehingga membuat sektor ini terpojok dan tidak berdaya dalam membantu pemulihan ekonomi nasional.

Dari sisi suplay, permasalahan yang dihadapi oleh pelaku UMKM selama krisis Covid-19 yakni produksi dan distribusi yang terhmabat, kemudian sulitnya bahan baku mengingat para pelaku UMKM masih mengandalkan impor dan baku, dan masalah sulitnya mengakses tambahan permodalan.

Dengan kondisi itu, pemerintah dengan segera melakukan upaya utuk mengatasinya, Berbagai kebijakan dibuat. Tujuannya untuk menyelamatkan sekaligus membantu UMKM dalam mempertahankan serta mengembangkan usahanya. Salah satunya melalui progran Pemulihan Ekonomi Nasional yang mengarah kepada sektor UMKM.

Pemerintah telah melakukan penempatan dana berbunga murah pada perbankan. Hal itu dilakukan untuk membantu bank tersebut dalam rangka restrukturisasi dan menurunkan kredit baru kepada para pelaku usaha UMKM.

Tidak sampai di situ. Pemerintah juga memberikan program subsidi bunga untuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku usaha UMKM. Di dalam kondisi yang penuh ketidakpastian pemerintah terus komitmen dalam memberikan subsidi bunga bagi UMKM untuk membayar cicilannya. Kemudian bentuk kontribusi bantuan pemerintah terakhir juga ditandai dengan peluncuran bantuan presiden produktif untuk UMKM. Di mana masing-masing UMKM diberikan bantuan senilai Rp2,4 juta.

Pemerintah juga menyediakan sarana transformasi bagi UMKM untuk bisa masuk dalam pasar digital, dengan mendorong UMKM masuk ke marketplace. Sehingga belanja melalui marketplace akan jadi tren.

Dan yang tidak kalah membantu adalah Program Kartu Prakerja yang resmi dibuka pada 11 April 2020 dan diminati banyak pelamar. Kartu Prakerja adalah sebuah kartu yang digalangkan dalam rangka program pelatihan dan pembinaan warga negara Indonesia yang belum memiliki keterampilan. Kartu tersebut dipromosikan oleh Joko Widodo pada masa kampanye Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019, bersama dengan KIP Kuliah dan Kartu sembako murah.

Pemilihan penerima manfaat Kartu Prakerja dipilih secara acak dengan memprioritaskan pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja karena terdampak wabah virus corona. Selain mereka yang terkena PHK, sektor Usaha Mikro Kecil Menengah alias UMKM terdampak wabah COVID-19 juga dapat menerima manfaat program tersebut. Peluang ini bisa dijadikan kesempatan untuk dapat mendapakan keahlian baru dan pendanaan lebih banyak bagi para pelaku UMKM.

Pemerintah telah melakukan usahanya sendiri untuk membantu, kini tinggal UMKM nya sendiri untuk memanfaatkan bantuan tersebut. Kamu, atau mungkin kalian yang menerima bantuan ini, gunakanlah dengan bijak dan sesuai tujuan. Tidak sedikit dana bantuan yang disalurkan malah digunakan untuk pemenuhan barang pokok rumah tangga atau penyelewengan lainnya.

Sebenarnya, bisa jadi masalah yang cukup dilirik jika melakukan penyelewengan itu. Karena ada baiknya pelaku UMKM mengggunakan dana bantuan itu dengan porsi yang benar. Karena bukan hanya berdampak positif pada negara, tentunya akan berdampak positif pada usaha mereka sendiri juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun