Mohon tunggu...
Mohamad Noer Ihsanuddin
Mohamad Noer Ihsanuddin Mohon Tunggu... Seniman - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Book Hukum Asuransi Syariah Karya Fauziah, S.H., M.H.

18 Maret 2024   20:45 Diperbarui: 18 Maret 2024   20:53 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Review Book

Nama : Mohamad Noer Ihsanuddin

NIM : 21211191

Penulis : Fauziah, S.H., M.H.

A.Pengertian Asuransi Pasal 246 KUHD: "Asuransi adalah janji perusahaan asuransi untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian, kerusakan, atau perkiraan hilangnya keuntungan, dengan imbalan suatu premi.

Berdasarkan 3 unsur Pengertian Asuransi: - Unsur pertama adalah janji tertanggung (verzekerde) untuk membayar premi kepada perusahaan asuransi (verzekeraar), baik sekaligus maupun angsuran.

 -- Unsur kedua adalah janji penjamin untuk membayar sejumlah tertentu kepada tertanggung, baik sekaligus maupun secara angsuran, jika unsur ketiga dilaksanakan.

 -- Unsur ketiga merupakan peristiwa yang semula terjadi, namun belum diketahui apakah akan terjadi.

 B Unsur Asuransi

A.Pokok Asuransi - Objek kontrak umum.

Apa yang dibutuhkan pihak yang membuat kontrak dan apa yang penting untuk menyelesaikan kontrak.

Asuransi harta benda (voorwerp der verzekering).

Pasal 268 KUHP pasal ini berbicara tentang apa saja yang ditanggung oleh asuransi.

 B. VORAL ONZEKER Suatu peristiwa yang (biasanya) normal dalam pengalaman manusia dan kejadiannya tidak dapat ditentukan.Contoh: Resiko adalah kebakaran, pencurian, kecelakaan, kapal karam, petir, pembajakan, dan kematian.

 C. Pengertian Reasuransi Dengan mencontohkan pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, maka reasuransi diartikan sebagai reasuransi yang dilakukan oleh reasuransi (penanggung sekunder) melalui penerimaan premi reasuransi (penanggung pertama) membayar Kesepakatan Asuransi.

 Untuk mengganti kerugian Asuransi Deal atas segala tanggung jawab kepada tertanggung berdasarkan kontrak asuransi yang dibuat dengan tertanggung.

 Perjanjian reasuransi mengatur hubungan antara Asuradir (perusahaan asuransi pertama) dan Reasuradir (perusahaan asuransi kedua).

 Asas hukum kontrak reasuransi dan kontrak asuransi berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata:

1. Asas kejujuran yang maksimal (sangat jujur)

2. Asas insurable interest (kepentingan yang dapat dijamin)

3.Compensation (kompensasi atau perimbangan) D.

 Unsur-unsur Syariah Dalam masyarakat Indonesia, umat Islam sangat populer dan banyak peminatnya terhadap lembaga keuangan syariah (asuransi syariah).

 Namun, meski lembaga keuangan syariah mulai merambah ke pelosok tanah air, masih banyak masyarakat yang belum familiar dengan produk asuransi syariah.

 Sebagai nasabah asuransi syariah, memahami elemen dan mekanisme kegiatan asuransi akan membantu Anda menghindari kebingungan dan stigma negatif terkait asuransi syariah.

 Apalagi di zaman sekarang ini, resiko terhadap kehidupan semakin meningkat dan dapat berujung pada musibah, kehilangan, dan hal-hal buruk lainnya.

 E. Konsep Syariah dan Mekanisme Asuransi Tradisional

1. Asuransi Syariah Surah Yusuf: 43-49 "Allah telah menciptakan sistem perlindungan bagi manusia untuk menghadapi peluang buruk di masa depan.Diuraikan contoh upaya tersebut .

2. Asuransi Konvensional Saling membantu, bekerjasama, bekerjasama dalam  kebijakan dan kesalehan. Jangan saling membantu dalam melakukan dosa dan pelanggaran.

 F. Mekanisme Asuransi Syariah Jika dipikir secara rasional, seorang pengusaha akan mempertimbangkan untuk memitigasi risiko yang dihadapinya. Asuransi juga diperlukan di tingkat  keluarga atau rumah tangga untuk mengurangi permasalahan keuangan yang timbul ketika anggota keluarga terkena risiko cacat atau kematian. Perkembangan industri asuransi  Indonesia saat ini  mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi  bagi konsumen dan dunia usaha.Selain berkembangnya berbagai program syariah yang  diusung oleh lembaga keuangan lain, kini banyak juga perusahaan asuransi yang  menawarkan program asuransi syariah.

 G. Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional - Asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berperan memantau produk yang tersedia secara komersial dan mengelola dana investasi.

 Komite pengawas syariah ini tidak ada dalam asuransi tradisional.

 - Akad asuransi syariah pada dasarnya adalah akad tabal (akad subsidi) mengenai hubungan antar peserta, dimana akad tersebut dibuat atas dasar gotong royong (ta'oon).

 Hubungan antara pemesan dan perusahaan asuransi adalah: Akad Tijarah (Ujrah/komisi), Mudaraba (pembagian hujan es), Musyarakah Mudaraba, Wakalah Bir Ujrah (Agen), Wadi Abu (Setoran Jaminan), Akad Shirqa (Asosiasi) yang digunakan. Saat ini, kontrak asuransi tradisional didasarkan pada jual beli (ta'badduli). Menginvestasikan dana pada asuransi berbasis syariah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun