Mohon tunggu...
Mohamad Noer Ihsanuddin
Mohamad Noer Ihsanuddin Mohon Tunggu... Seniman - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Book Hukum Asuransi Syariah Karya Fauziah, S.H., M.H.

18 Maret 2024   20:45 Diperbarui: 18 Maret 2024   20:53 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 Namun, meski lembaga keuangan syariah mulai merambah ke pelosok tanah air, masih banyak masyarakat yang belum familiar dengan produk asuransi syariah.

 Sebagai nasabah asuransi syariah, memahami elemen dan mekanisme kegiatan asuransi akan membantu Anda menghindari kebingungan dan stigma negatif terkait asuransi syariah.

 Apalagi di zaman sekarang ini, resiko terhadap kehidupan semakin meningkat dan dapat berujung pada musibah, kehilangan, dan hal-hal buruk lainnya.

 E. Konsep Syariah dan Mekanisme Asuransi Tradisional

1. Asuransi Syariah Surah Yusuf: 43-49 "Allah telah menciptakan sistem perlindungan bagi manusia untuk menghadapi peluang buruk di masa depan.Diuraikan contoh upaya tersebut .

2. Asuransi Konvensional Saling membantu, bekerjasama, bekerjasama dalam  kebijakan dan kesalehan. Jangan saling membantu dalam melakukan dosa dan pelanggaran.

 F. Mekanisme Asuransi Syariah Jika dipikir secara rasional, seorang pengusaha akan mempertimbangkan untuk memitigasi risiko yang dihadapinya. Asuransi juga diperlukan di tingkat  keluarga atau rumah tangga untuk mengurangi permasalahan keuangan yang timbul ketika anggota keluarga terkena risiko cacat atau kematian. Perkembangan industri asuransi  Indonesia saat ini  mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi  bagi konsumen dan dunia usaha.Selain berkembangnya berbagai program syariah yang  diusung oleh lembaga keuangan lain, kini banyak juga perusahaan asuransi yang  menawarkan program asuransi syariah.

 G. Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional - Asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berperan memantau produk yang tersedia secara komersial dan mengelola dana investasi.

 Komite pengawas syariah ini tidak ada dalam asuransi tradisional.

 - Akad asuransi syariah pada dasarnya adalah akad tabal (akad subsidi) mengenai hubungan antar peserta, dimana akad tersebut dibuat atas dasar gotong royong (ta'oon).

 Hubungan antara pemesan dan perusahaan asuransi adalah: Akad Tijarah (Ujrah/komisi), Mudaraba (pembagian hujan es), Musyarakah Mudaraba, Wakalah Bir Ujrah (Agen), Wadi Abu (Setoran Jaminan), Akad Shirqa (Asosiasi) yang digunakan. Saat ini, kontrak asuransi tradisional didasarkan pada jual beli (ta'badduli). Menginvestasikan dana pada asuransi berbasis syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun