Asuransi harta benda (voorwerp der verzekering).
Pasal 268 KUHP pasal ini berbicara tentang apa saja yang ditanggung oleh asuransi.
 B. VORAL ONZEKER Suatu peristiwa yang (biasanya) normal dalam pengalaman manusia dan kejadiannya tidak dapat ditentukan.Contoh: Resiko adalah kebakaran, pencurian, kecelakaan, kapal karam, petir, pembajakan, dan kematian.
 C. Pengertian Reasuransi Dengan mencontohkan pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, maka reasuransi diartikan sebagai reasuransi yang dilakukan oleh reasuransi (penanggung sekunder) melalui penerimaan premi reasuransi (penanggung pertama) membayar Kesepakatan Asuransi.
 Untuk mengganti kerugian Asuransi Deal atas segala tanggung jawab kepada tertanggung berdasarkan kontrak asuransi yang dibuat dengan tertanggung.
 Perjanjian reasuransi mengatur hubungan antara Asuradir (perusahaan asuransi pertama) dan Reasuradir (perusahaan asuransi kedua).
 Asas hukum kontrak reasuransi dan kontrak asuransi berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata:
1. Asas kejujuran yang maksimal (sangat jujur)
2. Asas insurable interest (kepentingan yang dapat dijamin)
3.Compensation (kompensasi atau perimbangan) D.
 Unsur-unsur Syariah Dalam masyarakat Indonesia, umat Islam sangat populer dan banyak peminatnya terhadap lembaga keuangan syariah (asuransi syariah).