Mohon tunggu...
Mohamad Adi Saputra
Mohamad Adi Saputra Mohon Tunggu... Administrasi - Nim 43121010124 _ Universitas Mercubuana
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dosen : Apollo, prof. Dr, M.S.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG) Nim : 43121010124 Kampus Universitas Mercubuana Meruya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jeremy Bentham yang Sangat Populer di Inggris

21 Maret 2022   14:05 Diperbarui: 21 Maret 2022   14:05 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teori ini sebetulnya merupakan bentuk terapan secara terbatas dari prinsip dasar etika utilitarisme yang menyatakan bahwa suatu tindakan dapat dibenarkan secara moral hanya sejauh konsekuensi-konsekuensinya baik untuk sebanyak mungkin orang (Ohoitimur:1997, p. 24). 

Di sini hukuman yang diberikan kepada seorang pelaku kejahatan harus mempertimbangkan juga sisi konsekuensi positifnya juga. Hukuman harus memerhatikan konsekuensi-konsekuensinya. Muncullah istilah konsekuensialisme yang diciptakan oleh Elizabeth Anscombe pada tahun 1957 (Jenny Teichman: 1998, p. 16).

Hukuman yang adil tidak boleh hanya melihat sisi negatifnya saja. Perspektif utilitarisme dapat diklaim sebagai pemikiran kontra terhadap praktik hukuman yang hanya melihat aspek negatifnya saja dari suatu hukuman yang diberikan pada subjek pelanggar hukum. Utilitarisme coba menyodorkan konsep alternatif. 

Utilitarisme menunjukkan suatu verfikasi etis (posivitisme hukum) dalam penerapan hukuman. Hukuman, sebagai suatu tindakan terhadap seorang penjahat, dapat dibenarkan secara moral bukan terutama karena si terhukum telah terbukti bersalah melawan hukum, melainkan karena hukuman itu mengandung konsekuensi-konsekuensi positif bagi si terhukum, korban, dan juga orang-orang lain dalam masyarakat (Ohoitimur: 1997, p. 24). Hukum harus memiliki relevansi positif-konstruktif bagi manusia. Jika tidak, hukuman tidak bermakna dan tidak berguna.

Dimensi Utilitas Hukuman Makna kunci di dalam istilah atau kosakata utilitas Bentham yakni kemanfaatan. Di dalam menghukum subjek terhukum, lembaga penegak hukum atau apapun otoritas yang berwenang tentu harus mempertimbangkan manfaat hukuman bagi subjek pelanggar hukum. 

Apakah hukuman itu bermanfaat positif bagi subjek pelanggar hukum ke depannya, di sini perlu diperhatikan mekanisme pelaksanaan hukuman agar sesuai dengan tujuan hukuman itu sendiri. Jika hukuman itu tidak bermanfaat, hukuman itu tidak adil. Hukuman akan menjadi sebuah praktik formalistis yang kehilangan relevansi nilai guna.

Hukuman yang bermanfaat adalah hukuman yang membawa makna dan nilai positif bagi subjek terhukum, masyarakat publik dan para penjahat potensial di dalam masyarakat.

 Hukuman bermanfaat untuk pelaku pelanggar hukum yakni membuat jera pelaku, dengan tujuan untuk menciptakan masa depan subjek terhukum lebih baik. 

Setiap bentuk hukuman yang tidak menjamin masa depan lebih baik bagi subjek terhukum, layak dikritisir malah ditolak secara tegas. Di sini kita bicara tentang kebahagiaan bagi subjek terhukum sendiri.

Jika hak setiap manusia yakni ingin hidup bahagia dalam kehidupan ini penting, maka hukuman perlu diupayakan agar memastikan hidup subjek terhukum dalam kondisi bahagia dimasa depan. Hukuman yang dijalankan oleh subjek terhukum, membuat hidupnya kurang bahagia. 

Kebahagiaan subjek terhukum yakni bebas dari hukuman. Kalau menjalankan hukuman, itu artinya kebahagiaan subjek terhukum terpangkas, terpotong, dan terpasung. Untuk itu subjek terhukum akan merasa kurang bahagia. Kebahagiaan mengandaikan kondisi kebebasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun