Mohon tunggu...
Mohamad Adi Saputra
Mohamad Adi Saputra Mohon Tunggu... Administrasi - Nim 43121010124 _ Universitas Mercubuana
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dosen : Apollo, prof. Dr, M.S.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG) Nim : 43121010124 Kampus Universitas Mercubuana Meruya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jeremy Bentham yang Sangat Populer di Inggris

21 Maret 2022   14:05 Diperbarui: 21 Maret 2022   14:05 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum satu tulisannya selesai, ia suka meninggalkan tulisan pertama yang belum tuntas digores dan langsung beralih untuk menggores tulisan lain lagi. Kalaupun ia menyelesaikan tulisannya itu, ia tidak suka mempublikasikannya ke publik. Namun banyak teman membantunya sehingga tulisan-tulisannya akhirnya bisa terekspos juga ke media massa.

Bentham sangat konsisten untuk memperjuangkan masalah-masalah hukum. Bentham bahkan merogoh koceknya sendiri dan mendirikan sebuah Westminister Review pada tahun 1824. Selama bertahun-tahun forum ini mempublikasikan ide-ide politik dan hukum Bentham bagi kalangan publik luas. 

Publik akhirnya bisa mengenal dan mengakui pemikiran-pemikiran Bentham. Banyak apresiasi positif dan konstruktif diberikan publik untuk menghargai forum ini. Suatu tanda bahwa pemikiranpemikiran Bentham mulai merasuki jagad wacana dan kesadaran orang bahkan berkembang meluas ke seantero dunia.

Keadilan Hukum Jeremy Bentham

Teori utilitarisme tentang hukuman tidak langsung terbentuk dalam waktu singkat. Ia bertumbuh dalam proses menjadi dalam waktu yang amat panjang. Teori utilirisme tentang hukuman berproses dalam sejarah yang panjang sejak filsuf Plato. 

Plato (427-347 SM) merupakan pemikir klasik Yunani yang juga memberikan pemikiran-pemikiran konstruktif penting terkait politik, hukum dan negara. Malahan dapat dikatakan bahwa gagasan Plato ini bisa menjadi cikal bakal kemunculan utilitarisme kelak.

Di dalam dialog Protagoras, Plato telah mendudukkan gagasan hukum berkaitan dengan praktik sebuah hukuman. Plato menulis bahwa dalam menghukum seseorang yang bersalah, kita tidak boleh mendasarkan hukuman atas fakta bahwa ia telah bertindak salah pada masa lampau atau menghukumnya dengan rasa balas dendam yang buta seperti seekor binatang, namun demi masa depan yaitu sebagai tindakan preventif bagi si terhukum dan orang-orang lain agar tidak lagi melakukan kesalahan (Ohoitimur: 1997, p. 25). 

Pandangan ini tidak hanya memerhatikan dimensi masa lampau dan masa sekarang dari praktik hukuman, tetapi lebih mementingkan dimensi masa depan hukuman pada si pelaku atau subjek pelanggar hukum. 

Banyak filsuf kontemporer lain di kemudian hari yang menganuti gagasan utilitaris Plato ini yakni T.L.S. Sprigge, S.I Benn dan J.J.C. Smart. Namun tulisantulisan mereka belum sempurna. Bentuk paling lengkap dan komprehensif dari teori utilitarisme tentang hukuman baru akan tereksplisitasi dalam tulisan-tulisan Jeremy Bentham yang diklaim sebagai bapak utilirisme Inggris.

Utilitarisme

Utilitarisme merupakan salah satu aliran filsafat yang memberikan kontribusi penting dalam aplikasi hukuman bagi manusia. Utilirarisme memiliki prinsip dasar filosofis atau pendirian sangat kukuh bahwa setiap hukuman yang adil bagi pelanggar hukum harus memerhatikan akibat-akibat selanjutnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun