I.PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara sekuler yang kebijakan politik diambil berdasarkan manfaatnya bagi kehidupan masyarakat di Indonesia. Indonesia menjadi suatu negara dengan sistem politik legislatif. Sampai detik ini Indonesia masih terus menghadapi permasalahan penting yang harus diselesaikan yaitu permasalahan korupsi, kolusi serta nepotisme. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau biasanya disingkat KKN yang berada di Indonesia saat ini bukan hanya kenyataan biasa melainkan telah menjadi fakta yang populer pada kalangan masyarakat umum. Praktik KKN saat sesudah turunnya rezim otoriter orde baru menjadi tradisi dan budaya yang keberadaannya semakin meluas dan seringkali terjadi pada masyarakat juga sistem birokrasi Indonesia. Pada artikel ilmiah ini akan berfokus kepada korupsi dan cara untuk menghadapi dan menanggulangi korupsi yang sudah berakar kuat di Indonesia.
Korupsi, merupakan tindakan melanggar hukum yang merugikan banyak pihak, mulai dari negara sampai masyarakatnya akan terkena dampak oleh kejahatan korupsi. Pengertian korupsi telah dijelaskan pada 13 buah pasal pada UU No.31 Tahun 1999 no. UU No. 20 Tahun 2001. Secara sudut pandang sosial, korupsi merupakan perbuatan yang menyelewengkan kewenangan, dan menyalah gunakan kekuasaan. Korupsi secara pandangan hukum merupakan tindak kejahatan yang memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, merupakan kegiatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara serta perekonomian negara yang terdampak oleh korupsi.
Tindak kejahatan korupsi di Indonesia dianggap sebagai gejala terhadap penurunan dalam aspek sikap tauladan, dan moral sosial pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, demikian dapat diartikan bahwa terjadi relasi sosial-politik dan ekonomi yang tidak manusiawi, dan bersifat mementingkan kepentingan pribadi tanpa mempedulikan dampak terhadap sekitarnya. Sangat disayangkan karena, relasi sosial-politik yang cenderung berkembang adalah relasi sosial-politik yang bersifat diskriminatif, tidak transparan yang memungkinkan terjadinya pembentukan hukum-hukum yang memenuhi kepentingan kaum eksekutif, selain itu kekuasaan yang tertutup membuat oknum-oknum kejahatan semakin bebas untuk melakukan tindak pidana korupsi, serta memandang sebelah mata humanisme, dan menganggap bahwa kekuasaan merupakan sebuah privilege (Hak Istimewa) yang diberikan kepada kaum eksekutif. Hal tersebut tentu menyimpang dari tujuan awal diberikannya amanah jabatan dengan tujuan awal untuk mengayomi masyarakat dan mensejahterakan masyarakat serta membawa perubahan yang lebih baik bagi Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tertera bahwa korupsi merupakan tindak pidana yang dimaksud dalam ketentuan peraturan prundang-undangan yang di dalamnya mengatur tentang tindak pidana korupsi. Korupsi pada lingkungan birokrasi menunjukkan yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat, malah digunakan untuk kepentingan pribadi, hal ini membuktikan terdapat kelalaian pengelolaan dana publik secara transparan. Sebagai akibatnya sangat dibutuhkannya keterbukaan sistem penyelenggaraan pemerintah agar masyarakat dapat menggunakan dengan mudah untuk mengakses informasi terkait penggunaan dana publik sehingga mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam menangani serta mengurangi praktek korupsi pada lingkup birokrasi.
Faktor-faktor yang dapat meningkatkan potensi terjadinya korupsi adalah beberapa tindak pidana seperti suap, jual beli jabatan, serta gratifikasi. Karena kasus tindak pidana tersebut dapat memberikan “kemudahan” beberapa pihak dalam hal pelayanan publik bagi birokrasi. Namun, hal tersebut tentu menimbulkan dampak negatif seperti timbulnya kecemburuan sosial karena, tidak semua lapisan masyarakat mendapat “kemudahan” pelayanan publik tersebut, dan masyarakat semakin sulit untuk mendapatkan pelayanan publik yang benar-benar bersih serta taat hukum. Seiring berjalannya waktu, sistem birokrasi yang tidak sehat tersebut sangat disayangkan terus berkembang dan semakin menjauh dari visi misi awalnya sebagai abdi masyarakat yang bergerak dibidang pelayanan publik dengan sistem yang baik dan taat pada hukum. Dikarenakan hal tersebut pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan sampai dibentuknya badan pemerintahan baru yaitu KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), dalam rangka menanggulangi permasalahan tersebut, KPK memiliki tugas utama untuk mengawasi pemerintahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di dalamnya selama kegiatan pemerintahan berlangsung, serta menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang ada, dan menghukum tersangka dengan hukuman yang adil dan setimpal dengan kerugian yang telah ditimbulkan.
Penerapan pendidikan anti korupsi dapat menjadi upaya pencegahan yang dapat diterapkan pada sistem pendidikan di Indonesia, dari jenjang Sd hingga ranah perkuliahan. Pendidikan anti korupsi diharapkan dapat menjadi solusi untuk menanggulangi maraknya kasus tindak kejahatan korupsi di Indonesia. Berdasarkan latar belakang di atas, maka makalah ini akan mengkaji tentang korupsi dan pendidikan anti korupsi sebagai upaya memberantas korupsi secara lebih mendalam.
II. PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Korupsi
“Korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, mencuri, maling. Menurut kamus Oxford, pengertian korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama dilakukan orang yang berwenang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sementara itu, menurut hukum di Indonesia, pengertian korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.” Abdi, H. (2021, Desember 07).
2.2 Penyebab Munculnya Korupsi di Indonesia
Korupsi dapat disebabkan oleh sifat serakah dan moral yan kurang baik, Korupsi terjadi karena, seseorang atau sekelompok orang yang diberi amanah kekuasaan menyalahgunakan kekuasaan tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Oknum yang telah melakukkan tindak pidana korupsi adalah orang yang tergiur akan harta dan kekayaan yang dapat didapatkan secara cepat dan dalam jumlah yang besar dengan cara yang salah. Tanpa disadari korupsi membawa dampak negatif kepada masyarakat dan negara.
2.3 Tantangan Pemberantasan korupsi di Indonesia
Hingga saat ini praktik korupsi tidak kunjung mereda. Karena banyaknya tantangan seperti;
1. Masalah kekayaan: Para oknum korupsi memiliki keinginan kuat untuk mendapatkan kekayaan dalam jumlah besar dengan “jalan pintas”. Walaupun jika dilihat secara meteril, banyak dari oknum tersebut sudah memiliki harta yang berkecukupan.
2. Lingkaran setan: Lingkaran setan korupsi sudah dimulai sejak zaman dahulu dan terus berlanjut hingga saat ini. Karena, setiap ada yang melakukan tindak pidana korupsi, pasti ada oknum lain yang tertarik untuk ikut melakukan tindak pidana korupsi
3. Krisis hukum: Banyak oknum tindak pidana korupsi yang bebas melakukan aksinya dikarenakan, hukum di Indonesia masih lemah.
4. Krisis moral: Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih memiliki krisis moral dan etika yang tidak baik. Hal ini tentu akan menghambat upaya pencegahan korupsi.
2.4 Pendidikan Anti Korupsi
Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi. Diharapkan perguruan tinggi, pemerintahan dapat turut berpartisipasi dalam kampanye pemberantasan korupsi. Kampanye ini bertujuan mengenalkan pendidikan anti korupsi kepada masyarakat luas, agar masyarakat dapat memahami dampak buruk yang ditimbulkan oleh korupsi, dan bagaimana cara penanggulangannya.
Diharapkan dengan adanya pendidikan anti korupsi, perguruan tinggi dan lembanga-lembaga pendidikan Indonesia mampu mencetak sumber daya manusia yang anti terhadap korupsi. Pelaksanaan pendidikan anti korupsi juga didukung dengan adanya peraturan Menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi. (Permenristekdikti) No. 33 Tahun 2019 tentang penyelenggaran pendidikan antikorupsi pada perguruan tinggi.
2.5 Pendidikan Anti Korupsi di Mahasiswa
Pilar paling penting pembentuk karakter generasi muda adalah pendidikan. Maka dari itu pendidikan sangatlah penting agar tercipta karakter yang baik dan santun. Salah satu pendidikan tersebuat adalah pendidikan anti korupsi. Di Indonesia hampir seluruh universitasnya sudah menjadikan pendidikan anti korupsi sebagai mata kuliah wajib kepada mahasiswanya. Menurut Subekti dan Tjitrosoedibio, yang dimaksud corruptio adalah korupsi, perbuatan curang. Tindak pidana yang merugikan negara. Saat ini korupsi di Indonesia sudah menjadi kejahatan yang sangat mengkhawatirkan dan tentunya akan berdampak buruk bagi kehidupan bangsa. Korupsi tidak mengenal batas, bahkan kasus korupsi yang saat ini menggemparkan Indonesia adalah korupsi bantuan sosial covid-19 yang sangat tidak etis dilakukan oleh pejabat negara.
Pendidikan anti korupsi hadir dengan tujuan untuk mmebangun kepedulian masyarakat terhadap negaranya, khususnya untuk generasi muda terhadap bahayanya tindak pidana korupsi. Tujuan utama dari pendidikan anti korupsi adalah untuk memperlihatkan fenomena korupsi dan menjelaskan dampak negatifnya kepada masyarakat luas agar senantiasa menjauhi praktik korupsi sekecil apapun. Maka dari itu pendidikan anti korupsi adalah pendidikan yang menanamkan nilai-nilai dasar untuk membangun sifat anti korupsi.
Menurut KPK terdapat Sembilan dasar yang perlu ditanamkan melalui pendidikan anti korupsi, yaitu kejujuran, sederhana, asil, berani, tanggung jawab, disiplin, kerja keras, hemat, dan mandiir. Selain itu tujuan lain mempelajari pendidikan anti korupsi adalah:
Memahami dan mendalami ilmu pengetahuan tentang korupsi
Pendidikan anti korupsi kepada mahasiswa diharapkan dapat membekali mahasiswa agar paham dan peka terhadap bahaya dari korupsi. Mahasiswa diharapkan dapat membedakan kejahatan korupsi dengan kejahatan yang lainnya.
Dapat merubah sikap
Pendidikan anti korupsi akan mengajarkan mahasiswa agar bersikap sesuai dengan norma yang ada di masyarakat.
METODE
3.1 Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan pada artikel ilmiah ini adalah dengan metode Pustaka atau studi kepustakaan. Studi kepustakaan merupakan kegiatan mempelajari dan mengumpulkan informasi terpercaya yang berkaitan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian. Informasi tersebut dapat dihimpun dari karya tulis seperti; karya tulis ilmiah, jurnal-jurnal, tesis. Kemudian diteliti kembali dan dikembangkan pada artikel ilmiah ini dengan tujuan menambah efisiensi penyampaian materi kepada pembaca dan dengan harapan dapat menambah wawasan pembaca serta dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Hasil dan Pembahasan korupsi
Korupsi merupakan tindak pidana yang sudah mengakar di Indonesia. Korupsi hadir dari keserakahan, dan penayalah gunaan kekuasan. Berdasarkan kajian di atas, penanggulangan korupsi merupakan sebuah keharusan. Semua lapisan masyarakat harus turut andil untuk menjalankan upaya penanggukangan korupsi agar upaya pemberantasan korupsi dapat terlaksana secara efektif.
Untuk memberantas korupsi, para penegak hukum sebagai benteng terakhir dari law enforcement diwajibkan untuk memiliki integritas diri yang tinggi serta moral yang baik. Karena, korupsi tidak dapat dihapus hanya dengan cara menaikkan gaji PNS dan UMR (Upah Minimum Rakyat), melainkan semua harus ikut bergerak untuk melawan dan menghapus korupsi dari Indonesia.
Contoh kecil upaya pemberantasan korupsi adalah dengan menambahka kualifikasi moral dan spiritual pada persyaratan penerimaan pegawai negeri sipil, polisi, hakim, maupun jaksa. Karena,s selain persyaratan fisik, kualifikasi moral dan spiritual juga berpean penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Format pendidikan di negara kita perlu mengalami reformasi yang signifikan. Ada tiga tujuan dari pelaksanaan pendidikan: academic formation, spiritual formation dan skill building capacity. Di Indonesia pendidikan masih hanya sekedar pembentukkan akademik. Anak yang dianggap berprestasi adalah anak-anak yang mendapat rangking dalam kelas, rangking yang nilai akademiknya diatas rata-rata teman sekelas. Tidak menanamkan kualitas mental dan moral yang bersangkutan.
SIMPULAN DAN SARAN
5.1 Simpulan
Korupsi dapat terjadi karena seseorang menganggap amanah kekuasaan yang diberikan adalah sebuah kelenihan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi perlu strategi yang matang dan transparan, serta terbebas dari konflik kepentingan. Berbagai macam upaya telah dilakukan pemerintah untuk menanggulagi tindak pidana korupsi, memang bukan lah hal yang mudah untuk menanggulangi kasus tindak pidana korupsi yang terjadi karena, krisis moral dan krisis hukum.
Agar upaya pemberantasan korupsi berjalan dengan efektif, maka harus dipastikan strategi pemberantasan juga harus bebas dari kepentingan kelompok maupun individu manapun, agar ketika strategi pemberantasan tindak korupsi dijalankan tidak terjadi keberpihakan yang tidak adil.
5.2 Saran
Pemerintah dapat terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dari tindak pidana korupsi. Pemerintah juga dapat lebih fokus terhadap kasus-kasus korupsi yang ada di bangsa ini. Untuk para penegak hukum harus memiliki integritas yang tinggi serta moral yang baik agar hukum senantiasa terlaksana secara adil bagi semua kalangan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H