Metode penelitian yang digunakan pada artikel ilmiah ini adalah dengan metode Pustaka atau studi kepustakaan. Studi kepustakaan merupakan kegiatan mempelajari dan mengumpulkan informasi terpercaya yang berkaitan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian. Informasi tersebut dapat dihimpun dari karya tulis seperti; karya tulis ilmiah, jurnal-jurnal, tesis. Kemudian diteliti kembali dan dikembangkan pada artikel ilmiah ini dengan tujuan menambah efisiensi penyampaian materi kepada pembaca dan dengan harapan dapat menambah wawasan pembaca serta dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Hasil dan Pembahasan korupsi
Korupsi merupakan tindak pidana yang sudah mengakar di Indonesia. Korupsi hadir dari keserakahan, dan penayalah gunaan kekuasan. Berdasarkan kajian di atas, penanggulangan korupsi merupakan sebuah keharusan. Semua lapisan masyarakat harus turut andil untuk menjalankan upaya penanggukangan korupsi agar upaya pemberantasan korupsi dapat terlaksana secara efektif.
      Untuk memberantas korupsi, para penegak hukum sebagai benteng terakhir dari law enforcement diwajibkan untuk memiliki integritas diri yang tinggi serta moral yang baik. Karena, korupsi tidak dapat dihapus hanya dengan cara menaikkan gaji PNS dan UMR (Upah Minimum Rakyat), melainkan semua harus ikut bergerak untuk melawan dan menghapus korupsi dari Indonesia.
      Contoh kecil upaya pemberantasan korupsi adalah dengan menambahka kualifikasi moral dan spiritual pada persyaratan penerimaan pegawai negeri sipil, polisi, hakim, maupun jaksa. Karena,s selain persyaratan fisik, kualifikasi moral dan spiritual juga berpean penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
      Format pendidikan di negara kita perlu mengalami reformasi yang signifikan. Ada tiga tujuan dari pelaksanaan pendidikan: academic formation, spiritual formation dan skill building capacity. Di Indonesia pendidikan masih hanya sekedar pembentukkan akademik. Anak yang dianggap berprestasi adalah anak-anak yang mendapat rangking dalam kelas, rangking yang nilai akademiknya diatas rata-rata teman sekelas. Tidak menanamkan kualitas mental dan moral yang bersangkutan.
SIMPULAN DAN SARAN
5.1 Simpulan
      Korupsi dapat terjadi karena seseorang menganggap amanah kekuasaan yang diberikan adalah sebuah kelenihan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi perlu strategi yang matang dan transparan, serta terbebas dari konflik kepentingan. Berbagai macam upaya telah dilakukan pemerintah untuk menanggulagi tindak pidana korupsi, memang bukan lah hal yang mudah untuk menanggulangi kasus tindak pidana korupsi yang terjadi karena, krisis moral dan krisis hukum.
      Agar upaya pemberantasan korupsi berjalan dengan efektif, maka harus dipastikan strategi pemberantasan juga harus bebas dari kepentingan kelompok maupun individu manapun, agar ketika strategi pemberantasan tindak korupsi dijalankan tidak terjadi keberpihakan yang tidak adil.