2.2 Penyebab Munculnya Korupsi di Indonesia
Korupsi dapat disebabkan oleh sifat serakah dan moral yan kurang baik, Korupsi terjadi karena, seseorang atau sekelompok orang yang diberi amanah kekuasaan menyalahgunakan kekuasaan tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Oknum yang telah melakukkan tindak pidana korupsi adalah orang yang tergiur akan harta dan kekayaan yang dapat didapatkan secara cepat dan dalam jumlah yang besar dengan cara yang salah. Tanpa disadari korupsi membawa dampak negatif kepada masyarakat dan negara.
2.3 Tantangan Pemberantasan korupsi di Indonesia
Hingga saat ini praktik korupsi tidak kunjung mereda. Karena banyaknya tantangan seperti;
1. Masalah kekayaan: Para oknum korupsi memiliki keinginan kuat untuk mendapatkan kekayaan dalam jumlah besar dengan “jalan pintas”. Walaupun jika dilihat secara meteril, banyak dari oknum tersebut sudah memiliki harta yang berkecukupan.
2. Lingkaran setan: Lingkaran setan korupsi sudah dimulai sejak zaman dahulu dan terus berlanjut hingga saat ini. Karena, setiap ada yang melakukan tindak pidana korupsi, pasti ada oknum lain yang tertarik untuk ikut melakukan tindak pidana korupsi
3. Krisis hukum: Banyak oknum tindak pidana korupsi yang bebas melakukan aksinya dikarenakan, hukum di Indonesia masih lemah.
4. Krisis moral: Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih memiliki krisis moral dan etika yang tidak baik. Hal ini tentu akan menghambat upaya pencegahan korupsi.
2.4 Pendidikan Anti Korupsi
Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi. Diharapkan perguruan tinggi, pemerintahan dapat turut berpartisipasi dalam kampanye pemberantasan korupsi. Kampanye ini bertujuan mengenalkan pendidikan anti korupsi kepada masyarakat luas, agar masyarakat dapat memahami dampak buruk yang ditimbulkan oleh korupsi, dan bagaimana cara penanggulangannya.
Diharapkan dengan adanya pendidikan anti korupsi, perguruan tinggi dan lembanga-lembaga pendidikan Indonesia mampu mencetak sumber daya manusia yang anti terhadap korupsi. Pelaksanaan pendidikan anti korupsi juga didukung dengan adanya peraturan Menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi. (Permenristekdikti) No. 33 Tahun 2019 tentang penyelenggaran pendidikan antikorupsi pada perguruan tinggi.