Mohon tunggu...
Mohamad Krisna
Mohamad Krisna Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis paruh waktu, pemikir penuh waktu

Penulis lepas yang gemar mengulik tentang bisnis dan bagaimana membuat bisnis yang dapat bertahan, teknologi dan juga perkembangannya.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Ketahui Hak-Hak Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

29 Juli 2021   09:31 Diperbarui: 29 Juli 2021   10:17 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Untuk jam lembur pertama = upah sebesar 1,5 kali upah sejam;
2. untuk jam lembur selanjutnya = upah sebesar 2 kali upah sejam.

Contoh:

Budi bekerja sebagai staff marketing di perusahaan PT. X dengan total gaji take home pay sebesar Rp. 4.000.000,00. Budi bekerja selama 8 jam sehari, pada bulan Maret Budi diminta untuk lembur 3 jam di hari Rabu selama satu bulan untuk menyelesaikan pekerjaannya.

Upah lembur perjam = Rp. 4,000,000 ÷ 173 = Rp. 23,121.3
Jam pertama = 1,5 x Rp. 23,121.3 = Rp. 34,682
Jam kedua = 2 jam x Rp. 23,121.3 = Rp. 46,242,6
Jam ketiga = 2 jam x Rp. 23,121.3 = Rp. 46,242,6

Upah lembur sebulan = (34,682 + 46,242 + 46,242) x 4 = Rp. 508,664.00

Maka, total upah 4 kali lembur Budi pada bulan Maret adalah sebesar Rp. 508,664.00. Kamu juga bisa membaca contoh lain melalui artikel ini.

Upah Lembur Pada Hari Libur

Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 juga melindungi hak karyawan untuk mendapatkan upah lembur saat hari libur. Dengan ketentuan perhitungan:

1. Untuk 6 hari kerja atau 40 jam kerja dalam seminggu

7 jam pertama = 2x upah sejam

jam ke-8 = 3x upah sejam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun