Mohon tunggu...
Mohamad Krisna
Mohamad Krisna Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis paruh waktu, pemikir penuh waktu

Penulis lepas yang gemar mengulik tentang bisnis dan bagaimana membuat bisnis yang dapat bertahan, teknologi dan juga perkembangannya.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Ketahui Hak-Hak Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

29 Juli 2021   09:31 Diperbarui: 29 Juli 2021   10:17 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah kamu karyawan baru? Atau sudah bekerja sekian lama tapi belum paham hak-hak apa saja yang kamu miliki termasuk hak cuti karyawan?

Tenang, hak karyawan sebenarnya sudah di atur pemerintah, melalui UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 misal.

Undang-undang ketenagakerjaan ini mengatur mulai dari gaji, upah lembur, waktu istirahat, dan juga hak cuti karyawan yang dijelaskan secara detail dalam undang-undang ini.

Jadi sebenarnya kamu tidak perlu khawatir lagi tentang hak dan kewajiban kamu sebagai karyawan. Karena hal itu pasti sudah di atur dan negara menjamin hak-hak sebagai pekerja terpenuhi.

Tapi sebagai karyawan, ada baiknya memang jika kamu memahami hak dan kewajiban yang kamu miliki agar kamu dapat memelihara hubungan baik dengan perusahaan atau kantor tempatmu bekerja.

Kamu bisa membaca lebih rinci tentang UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 di sini.

Nah, artikel ini bertujuan untuk membantu kamu yang belum mengetahui atau belum paham tentang UU Ketenagakerjaan ini. Dalam artikel ini saya akan menjelaskan beberapa poin yang wajib kamu tahu.

Gaji

Ilustrasi gaji sebagai hak karyawan (via elements.envato.com)
Ilustrasi gaji sebagai hak karyawan (via elements.envato.com)
Mengenai gaji, hal ini sudah menjadi hak karyawan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun