Mohon tunggu...
Abdul Muid
Abdul Muid Mohon Tunggu... wiraswasta -

Belajar Falak Amatiran

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Sekelumit Sejarah dan Fikih Gerhana

24 Februari 2016   11:27 Diperbarui: 29 Februari 2016   18:43 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Bagaimana kalau menurut hisab terjadi gerhana tetapi tertutup mendung?

Mengqiyaskan seperti halnya hilal, dari Ibnu Daqiq Al-Iidi dan Ibnu Hajar di dalam kitab Tuhfahnya, Syeikh Bakhit Al-Muthi'i menjelaskan bahwa jika menurut hisab yang qoth'i (kuat kepastinnya) hilal sudah ada dan memungkinkan untuk bisa dilihat setelah maghrib, namun ternyata tidak bisa dilihat karena terhalang mendung maka hal ini bisa menggunakan perhitungan hisab untuk penentuan awal bulan. Jika penentuan awal bulan saja yang notabene menentukan sesuatu yang wajib cukup dengan hisab yang qoth'i maka apalagi untuk menentukan sesuatu yang sunnah, gerhana misalnya.  Kita semua tahu bahwa hisab hilal, gerhana bulan maupun gerhana matahari adalah perhitungan yang sama-sama pasti dan meyakinkan.

Namun Ibnu Hajar di dalam kitab Tuhfah terkait sholat gerhana mengatakan bahwa: Jika bulan atau matahari terhalang oleh mendung sebelum gerhana terlihat tetapi menurut ahli hisab terjadi gerhana maka tidak ada konskuensinya, artinya tidak sunnah sholat gerhana, karena hukum asalnya tidak terjadinya gerhana. Namun jika bulan atau matahari terlihat gerhana lalu kemudian mendung dan bimbang gerhana sudah selesai atau belum walaupun menurut ahli hisab gerhana sudah selesai maka tetep sunnah sholat gerhana karena hukum asalnya terlihatnya gerhana. Beliau menegaskan tidak ada tempat bagi ahli hisab dalam hal ini, yakni tidak boleh berdasarkan hisab semata walaupun hisab yang qoth'i sekalipun.

 

Apakah Sunnah Takbiran Saat Terjadi Gerhana?

Di masjid-masjid Jawa Barat, saat terjadi gerhana diramaikan dengan takbiran seperti halnya takbiran hari raya. Mulai awal gerhana sampai berakhirnya gerhana.

Rasulullah SAW bersabda :

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا (البخاري)

Artinya : Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Terjadinya gerhana matahari atau bulan tidaklah terkait kematian atau kehidupan seseorang. Karenanya jika kalian melihat gerhana itu, berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalatlah dan bersedekahlah (HR. Bukhari)

Sependek yang saya tahu para ulama dalam koridor madzhab empat tidak memaknai "Fakabbiru" di dalam hadits tersebut dengan takbiran seperti hari raya tetapi bermakna  mengagungkan Alloh dalam arti kekuasaan alloh yang sangat luar biasa di mana benda-benda langit yang besar (matahari dan bulan) tunduk dan patuh atas perintah Alloh SWT. atau dengan kata lain katakanlah "Allohu Akbar". Wallohu A'lam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun