Mohon tunggu...
Muhibuddin Aifa
Muhibuddin Aifa Mohon Tunggu... Perawat - Wiraswasta

Jika Membaca dan Menulis adalah Cara yang paling mujarab dalam merawat Nalar, Maka Kuliah Adalah Pelengkapnya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Anies dan Kebijakan PSBB Jilid II yang Dianggap Masih Prematur

13 September 2020   20:41 Diperbarui: 13 September 2020   21:49 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto (Lokadata.id)

Perlu dukungan yang kuat, baik dari presiden maupun dari pemimpin daerah tetangga Ibu kota, baik secara moril maupun aksi nyata lainnya. Agar melahirkan kebijakan yang tepat, tidak membuat pak Anies, seolah diliputi perasaan "Maju kena, mundur kena".

Perlu Pengawasan Ekstra Ketat

Sebagaimana pelaksanaan PSBB sebelumnya, terjadinya banyak pelanggaran, dan ketimpangan lainnya. Maka dalam pelaksanaan untuk yang kedua kalinya akan menuntut para petugas untuk bekerja ekstra.

Pastinya dilapangan akan terdapat berbagai kendala, dengan persoalan utamnya adalah masalah ekonomi masyarakat. Para pedagang dipastikan akan tetap membuka lapaknya, karena pendapatannya hanya bertumpu pada hasil penjualannya.

Oleh sebab itu, saat pelaksanaan PSBB jilid II, pemerintah kota Jakarta harus benar-benar peka dengan masalah tersebut. Harus menemukan jalan tengah untuk persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Butuh Dukungan Multi Satake Holder

Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub no.88 tahun 2020, terkait penerpan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam peraturam tersebut juga mengatur mengenai sanki berjenjang terhadap pelanggar PSBB.

Bagi yang tidak mengenakan masker maka akan dikenakan sanki untuk kerja sosial selama 1 jam. Jika kedapatan tidak memakai masker untuk kedua kalinya makan sanki ataupun denda akan dilipat dua.

Semntara bagi pelaku usaha, seperti warung makan, dan cafeteria masih diperbolehkan buka dengan ketentuan hanya untuk pesan makanan atau minuman dan langsung dibawa pulang (take away). 

Apabila didapati penggiat warung makan dan cafeteria melakukan pelanggaran maka akan dikenakan denda berupa sejumlah uang lumayan banyak. Bahkan terancam hingga pencabutan izin usahanya.

Pemerintah DKI Jakarta akan melibatkan semua unsur stake holder, terutama aparat penegak hukum yang akan terus memantau kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan PSBB senin besok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun