Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Terpilihnya Airlangga Hartarto, Cacat Prosedurkah?

15 Desember 2017   10:25 Diperbarui: 17 Desember 2017   21:35 1392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Usulan Munaslub dan kehawatiran gaduh. Dok.Pribadi

Jadi tidak ada kewenangan Rapat Pleno memilih Ketua, jangankan Rapat Pleno, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pun tidak ada kewenangan sama sekali memilih Ketua Umum.

Pasal 30 huruf b ayat (4) yang mengatur tentang Rapimnas menyatakan;

foto:Lumut Port | Online
foto:Lumut Port | Online
Lantas dimana kewenangan itu berada, jawabnya ada di forum tertinggi dalam proses pengambilan keputusan Partai Golkar yakni melalui Munas/Munaslub.

Pasal  30  menentukan;

SS, AD. Golkar tentang Munas, dok, pribadi
SS, AD. Golkar tentang Munas, dok, pribadi
Sedangkan masalah Munaslub diatur dalam pasal 30 ayat 3 yang 

menentukan sebagai berikut;

SS, AD Golkar tentang Munaslub.
SS, AD Golkar tentang Munaslub.
Olah karenanya, prosedur yang ditempuh seharusnya jika sudah ada usulan DPD Provinsi lebih dari 2/3 untuk segera mengadakan Munaslub, maka DPP segera mengadakan Rapat Pleno untuk menentukan apakah diterima atau tidak usulan tersebut. Dalam kasus yang sekarang DPP sudah betul mengadakan Rapat Pleno dan memutuskan usulan DPD diterima yakni Golkar harus Munaslub dan membuat Kepanitiaan.

Tapi kemudian Rapat Pleno juga memutuskan memilih secara aklamasi Airlangga sebagai Ketua Umum. Nah ini yang jadi pertanyaan. Seharusnya  tidak di forum itu Ketua Umum dipilih, kalaupun ada surat “dukungan” dari  seluruh DPD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk Airlangga  Hartarto, surat itu tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk  memutuskan Ketua Umum oleh DPP, surat itu hanya kelengkapan syarat adminitratif atau dengan kata lain Rapat Pleno tidak berhak memutuskan   secara aklmasi karena berdasarkan ketentuan AD/ART, Pleno tidak punya kewenangan.  Seharusnya surat dukungan itu menjadi “pegangan” untuk  panitia/DPP bahwa hanya “satu orang” yang didukung untuk menjadi calon Ketua Umum  yakni Airlangga Hartarto.

Nah, kalau sudah demikian, hal inilah yang seharusnya dibawa ke  Rapimnas, dalam Rapimnas itulah DPP/Panitia melaporkan tentang semua hal  yang berkaitan dengan rencana Munaslub, tapi bukan membawa hasil  keputusan Rapat Pleno yang memilih Airlangga Hartarto sebagi Ketua Umum,  ingat yang punya hak memilih bukan Rapat Pleno DPP, bukan juga di  Rapimnas, tapi DPD Provinsi, DPD Kabupaten/Kota, Pengurus DPP  Demisioner, dan Ormendi dalam forum Munas/Munaslub.

Tidak ada ketentuan yang mengatur forum Munas/Munaslub  memberikan  “pengukuhan’’ Ketua Umum yang dipilih diluar forum Munas/Munaslub. Dalam  hal ini, jika kemudian dalam Munaslub nanti hanya ada satu orang calon  tunggal yakni --misalnya-- Airlangga Hartarto, Munaslub akan  memilih/menyepakati Airlangga Hartato ditetapkan  secara aklamasi  sebagai Ketua Umum, dan penetapan itu melalui Sidang Paripurna Munaslub.

Supaya terang benderang, logikanya  begini, ada calon ketua umum  (bukan ketua yang ditetapkan DPP), kemudian dipilih oleh peserta  Munaslub (DPP Demisioner, DPD Provinsi, DPD Kabupaten Kota, Organisasi  Sayap, Organisasi yang mendirikan dan didirikan), jika hanya ada Calon  tunggal, peserta menyetujui secara aklamasi  calon itu ditetapkan  sebagai Ketua Umum dalam Sidang Paripurna Munaslub, artinya tidak ada  istilah "mengukuhkan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun