Jadi tidak ada kewenangan Rapat Pleno memilih Ketua, jangankan Rapat Pleno, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pun tidak ada kewenangan sama sekali memilih Ketua Umum.
Pasal 30 huruf b ayat (4) yang mengatur tentang Rapimnas menyatakan;
Pasal 30 menentukan;
menentukan sebagai berikut;
Tapi kemudian Rapat Pleno juga memutuskan memilih secara aklamasi Airlangga sebagai Ketua Umum. Nah ini yang jadi pertanyaan. Seharusnya tidak di forum itu Ketua Umum dipilih, kalaupun ada surat “dukungan” dari seluruh DPD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk Airlangga Hartarto, surat itu tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk memutuskan Ketua Umum oleh DPP, surat itu hanya kelengkapan syarat adminitratif atau dengan kata lain Rapat Pleno tidak berhak memutuskan secara aklmasi karena berdasarkan ketentuan AD/ART, Pleno tidak punya kewenangan. Seharusnya surat dukungan itu menjadi “pegangan” untuk panitia/DPP bahwa hanya “satu orang” yang didukung untuk menjadi calon Ketua Umum yakni Airlangga Hartarto.
Nah, kalau sudah demikian, hal inilah yang seharusnya dibawa ke Rapimnas, dalam Rapimnas itulah DPP/Panitia melaporkan tentang semua hal yang berkaitan dengan rencana Munaslub, tapi bukan membawa hasil keputusan Rapat Pleno yang memilih Airlangga Hartarto sebagi Ketua Umum, ingat yang punya hak memilih bukan Rapat Pleno DPP, bukan juga di Rapimnas, tapi DPD Provinsi, DPD Kabupaten/Kota, Pengurus DPP Demisioner, dan Ormendi dalam forum Munas/Munaslub.
Tidak ada ketentuan yang mengatur forum Munas/Munaslub memberikan “pengukuhan’’ Ketua Umum yang dipilih diluar forum Munas/Munaslub. Dalam hal ini, jika kemudian dalam Munaslub nanti hanya ada satu orang calon tunggal yakni --misalnya-- Airlangga Hartarto, Munaslub akan memilih/menyepakati Airlangga Hartato ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum, dan penetapan itu melalui Sidang Paripurna Munaslub.
Supaya terang benderang, logikanya begini, ada calon ketua umum (bukan ketua yang ditetapkan DPP), kemudian dipilih oleh peserta Munaslub (DPP Demisioner, DPD Provinsi, DPD Kabupaten Kota, Organisasi Sayap, Organisasi yang mendirikan dan didirikan), jika hanya ada Calon tunggal, peserta menyetujui secara aklamasi calon itu ditetapkan sebagai Ketua Umum dalam Sidang Paripurna Munaslub, artinya tidak ada istilah "mengukuhkan".