Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Terpilihnya Airlangga Hartarto, Cacat Prosedurkah?

15 Desember 2017   10:25 Diperbarui: 17 Desember 2017   21:35 1392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam acara pembukaan Rapimnas KADIN di Batam 14/12/2017 kemarin, Ketua Kadin Pusat  Rosan P Roeslani  dalam sambutannya minta maaf kepada peserta karena  banyak Wakil Ketua Kadin yang tidak bisa hadir dalam Pembukaan karena sedang mengikuti Munaslub Golkar.

Apa yang disampaikan Ketua Kadin Pusat itu, bagi sebagian peserta mungkin dianggap biasa, tetapi bagi saya yang juga sebagai peserta mewakili KADIN Cilegon sekaligus orang yang ikut merawat Pohon Beringin di daerah, info ini menimbulkan tanda tanya, sebab tidak mungkin Munaslub dapat dilaksanakan sebelum ada Rapat Pleno DPP Golkar.

Selesai acara makan malam, saya mencoba mencari info melalui media social dan mbah Goegle. Di media social, saya menemukan info dari sebuah akun fb yakni milik Ace Hasan S, Wakil Sekretaris DPP Golkar yang memposting  sebuah status dengan bunyi "Alhamdulillah satu tahapan telah selesai, tinggal dikukuhkan". Sementara melalui Mbah Goegle, saya temukan info perkembangan terkini masalah situasi Partai Golkar diantaranya tentang adanya Keputusan Rapat Pleno DPP yeng memutuskan secara aklamasi Air Langga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar seperti dirilis Detik.com.

Secara pribadi, apa yang diputuskan DPP ini tidaklah mengejutkan karena memang saya sudah memprediksi akan begini kejadiannya. Beberapa hari lalu, melalui Kompasiana dan Kabar Babar Banten (media local), saya sudah menulis artikel yang isinya antara lain (hampir) sama dengan Keputusan Pleno itu, tapi dalam tulisan itu, saya menghawatirkan akan terjadi "kegaduhan"- meminjam isitilah Azis Samsudin- jika jalan yang ditempuh seperti ini, karena terkait dengan masalah kewenangan dalam memilih Ketua Umum Golkar.

Usulan Munaslub dan kehawatiran gaduh. Dok.Pribadi
Usulan Munaslub dan kehawatiran gaduh. Dok.Pribadi
Pertanyaannya adalah apakah Keputusan DPP memutuskan Airlangga Hertarto melalui Rapat Pleno  itu sesuai dengan mekanisme organisasi?. Bisa jadi DPP memutuskan itu  berdasarkan alasan ketentuan AD/ART, maklum di DPP itu banyak berkumpul orang yang "keminter" membolak balik pasal AD/ART,  Nurdin Halid adalah  salah seorang yang pintar  membuat dasar keputusan dengan dalih AD/ART. Dalam kasus ini ia bilang bahwa hal itu sesuai dengan pasal 14 (AD/ART) yang mengatur tentang  pergantian Antar Waktu itu harus melalui Pleno lantas dibawa ke Rapimnas.

Bagi saya, terpilihnya Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Golkar tidak menjadi masalah karena memang kapabel untuk menggantikan Setyo Novanto. Airlangga Hartarto diyakini bisa menyuburkan Pohon Beringin dengan pupuk yang ''adem" dan tidak membuat Pohon Beringin yang rindang "jadi seperti sekarang" ini, dan saya mendukung!.

Namun alangkah eloknya jika terpilihnya Airlangga itu melalui mekanisme organisasi yang benar, melalui prosedur yang benar atau dengan kata lain melalui  saluran yang bisa memuaskan semua pihak sesuai dengan ketentuan organisasi.

Menurut saya, memilih Ketua Umum  dengan memilih Pengurus DPP dalam konteks Pergantian Antar Waktu adalah hal yang berbeda. Jadi tidaklah tepat jika pemilihan Ketua Umum hanya melalui Rapat Pleno.

Pasal 14 ART seperti dikatakan oleh Nurdin Halid  hanya berlaku untuk pergantian Pengurus bukan Ketua Umum, mari kita lihat pasalnya;

Pasal 14.

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.

Jadi tidak ada kewenangan Rapat Pleno memilih Ketua, jangankan Rapat Pleno, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pun tidak ada kewenangan sama sekali memilih Ketua Umum.

Pasal 30 huruf b ayat (4) yang mengatur tentang Rapimnas menyatakan;

foto:Lumut Port | Online
foto:Lumut Port | Online
Lantas dimana kewenangan itu berada, jawabnya ada di forum tertinggi dalam proses pengambilan keputusan Partai Golkar yakni melalui Munas/Munaslub.

Pasal  30  menentukan;

SS, AD. Golkar tentang Munas, dok, pribadi
SS, AD. Golkar tentang Munas, dok, pribadi
Sedangkan masalah Munaslub diatur dalam pasal 30 ayat 3 yang 

menentukan sebagai berikut;

SS, AD Golkar tentang Munaslub.
SS, AD Golkar tentang Munaslub.
Olah karenanya, prosedur yang ditempuh seharusnya jika sudah ada usulan DPD Provinsi lebih dari 2/3 untuk segera mengadakan Munaslub, maka DPP segera mengadakan Rapat Pleno untuk menentukan apakah diterima atau tidak usulan tersebut. Dalam kasus yang sekarang DPP sudah betul mengadakan Rapat Pleno dan memutuskan usulan DPD diterima yakni Golkar harus Munaslub dan membuat Kepanitiaan.

Tapi kemudian Rapat Pleno juga memutuskan memilih secara aklamasi Airlangga sebagai Ketua Umum. Nah ini yang jadi pertanyaan. Seharusnya  tidak di forum itu Ketua Umum dipilih, kalaupun ada surat “dukungan” dari  seluruh DPD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk Airlangga  Hartarto, surat itu tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk  memutuskan Ketua Umum oleh DPP, surat itu hanya kelengkapan syarat adminitratif atau dengan kata lain Rapat Pleno tidak berhak memutuskan   secara aklmasi karena berdasarkan ketentuan AD/ART, Pleno tidak punya kewenangan.  Seharusnya surat dukungan itu menjadi “pegangan” untuk  panitia/DPP bahwa hanya “satu orang” yang didukung untuk menjadi calon Ketua Umum  yakni Airlangga Hartarto.

Nah, kalau sudah demikian, hal inilah yang seharusnya dibawa ke  Rapimnas, dalam Rapimnas itulah DPP/Panitia melaporkan tentang semua hal  yang berkaitan dengan rencana Munaslub, tapi bukan membawa hasil  keputusan Rapat Pleno yang memilih Airlangga Hartarto sebagi Ketua Umum,  ingat yang punya hak memilih bukan Rapat Pleno DPP, bukan juga di  Rapimnas, tapi DPD Provinsi, DPD Kabupaten/Kota, Pengurus DPP  Demisioner, dan Ormendi dalam forum Munas/Munaslub.

Tidak ada ketentuan yang mengatur forum Munas/Munaslub  memberikan  “pengukuhan’’ Ketua Umum yang dipilih diluar forum Munas/Munaslub. Dalam  hal ini, jika kemudian dalam Munaslub nanti hanya ada satu orang calon  tunggal yakni --misalnya-- Airlangga Hartarto, Munaslub akan  memilih/menyepakati Airlangga Hartato ditetapkan  secara aklamasi  sebagai Ketua Umum, dan penetapan itu melalui Sidang Paripurna Munaslub.

Supaya terang benderang, logikanya  begini, ada calon ketua umum  (bukan ketua yang ditetapkan DPP), kemudian dipilih oleh peserta  Munaslub (DPP Demisioner, DPD Provinsi, DPD Kabupaten Kota, Organisasi  Sayap, Organisasi yang mendirikan dan didirikan), jika hanya ada Calon  tunggal, peserta menyetujui secara aklamasi  calon itu ditetapkan  sebagai Ketua Umum dalam Sidang Paripurna Munaslub, artinya tidak ada  istilah "mengukuhkan".

Namun melihat tradisi politik di Golkar saat ini, maka beginilah  jadinya, DPP bermaksud mengunci  agar seolah olah tidak ada orang lain  yang bisa mencalonkan diri dalam Munaslub,  begitu kan Pak Nurdin  Halid?.

#Pojok Harmoni One Batam, 15/12/2017

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun