Di sore hari pukul 17.00 hari Selasa tanggal 30 Mei 2023, saya Mochammad Masykur dan Peter Kristandi yang juga sahabat saya datang berkunjung di Keuskupan Agung Semarang jalan Pandanaran. Tentunya kami sudah membuat janji bertemu dahulu. Kami berdua diterima dengan semangat kekeluargaan oleh Romo Edy Purwanto Pr yang menjabat dalam struktural Keuskupan Agung Semarang sebagai vikaris jendral atau wakil Uskup Agung Semarang.Â
Dalam pada itu, kami mendiskusikan permasalahan pasal 12 UU no 20 tahun 2003 tentang hak peserta didik mendapatkan pendidikan agama sesuai yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama dalam lingkup Majelis Pendidikan Katolik di wilayah Keuskupan Agung Semarang.Â
Kami menyerahkan lima lembar tulisan kami sebagai bahan pembuka diskusi yang kemudian oleh Romo Edy Purwanto Pr dibaca dengan seksama ( tulisan bahan diskusi sudah kami terbitkan di Kompasiana https://www.kompasiana.com/mochammadmasykur8645/647743bf08a8b51f234b01d7/benarkah-satuan-satuan-pendidikan-berciri-khas-agama-katolik-tidak-melaksanakan-pasal-12-ayat-1-uu-nomor-20-tahun-2003 ).Â
Kemudian setelah membaca tulisan yang merupakan rangkuman semua pasal baik Undang Undang maupun petunjuk pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah menyangkut hal permasalahan tersebut diatas, beliau menanggapi dan mengutarakan beberapa hal dan pembanding. Berikut hasil diskusi dengan beliau yang berhasil kami rangkum:
 Beliau menceritakan bahwa pernah menjumpai fakta di NTT, sekolah sekolah perguruan Muhammadiyah yang mayoritas peserta didiknya adalah siswa beragama katolik juga diajarkan pendidikan agama Islam. Jadi tidak ada beda dengan sekolah sekolah Katolik di Jawa.
 Tanggapan kami, kami sampaikan kepada beliau bahwa kami tahu betul karena kami warga Muhammadiyah. Bahwa sekolah perguruan Muhammadiyah yang ada di NTT merekrut guru guru pendidikan agama Katolik untuk memberikan pendidikan agama Katolik sesuai amanat pasal 12 ayat 1 UU no 20 tahun 2003. Adapun anggapan diajarkannya pendidikan agama Islam itu adalah mata pelajaran Kemuhammadiyahan sebagai muatan mata pelajaran sekolah berciri khas Agama Islam sebagaimana sekolah sekolah yang berada dibawah naungan konggergasi OSF memberikan muatan mata pelajaran Kemarsudirinian. Dalam pada bagian itu kami siap menghadirkan pernyataan tertulis dari PW Muhammadiyah Jawa Tengah jika diminta.Â
 Kami juga mengutarakan bahwa ada di wilayah kabupaten Kendal di kota Weleri, sekolah Theresiana mengirimkan siswanya ke sekolah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama non Katolik. Nampaknya sekolah Theresiana tersebut mematuhi PP no 55 tahun 2007 pasal 4 ayat 4
 "Satuan pendidikan yang tidak dapat menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikanÂ
agama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bekerja sama dengan satuanÂ
pendidikan yang setingkat atau penyelenggara pendidikan agama di masyarakat untukÂ
menyelenggarakan pendidikan agama bagi peserta didik".