Mohon tunggu...
Mochammad Masykur
Mochammad Masykur Mohon Tunggu... Buruh - Tukang soto

Seorang tukang soto yang menyenangi dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskusi Kekeluargaan Bersama Vikjen Keuskupan Agung Semarang

17 Juni 2023   09:14 Diperbarui: 17 Juni 2023   10:19 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Di sore hari pukul 17.00 hari Selasa tanggal 30 Mei 2023, saya Mochammad Masykur dan Peter Kristandi yang juga sahabat saya datang berkunjung di Keuskupan Agung Semarang jalan Pandanaran. Tentunya kami sudah membuat janji bertemu dahulu. Kami berdua diterima dengan semangat kekeluargaan oleh Romo Edy Purwanto Pr yang menjabat dalam struktural Keuskupan Agung Semarang sebagai vikaris jendral atau wakil Uskup Agung Semarang. 

Dalam pada itu, kami mendiskusikan permasalahan pasal 12 UU no 20 tahun 2003 tentang hak peserta didik mendapatkan pendidikan agama sesuai yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama dalam lingkup Majelis Pendidikan Katolik di wilayah Keuskupan Agung Semarang. 

Kami menyerahkan lima lembar tulisan kami sebagai bahan pembuka diskusi yang kemudian oleh Romo Edy Purwanto Pr dibaca dengan seksama ( tulisan bahan diskusi sudah kami terbitkan di Kompasiana https://www.kompasiana.com/mochammadmasykur8645/647743bf08a8b51f234b01d7/benarkah-satuan-satuan-pendidikan-berciri-khas-agama-katolik-tidak-melaksanakan-pasal-12-ayat-1-uu-nomor-20-tahun-2003 ). 

Kemudian setelah membaca tulisan yang merupakan rangkuman semua pasal baik Undang Undang maupun petunjuk pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah menyangkut hal permasalahan tersebut diatas, beliau menanggapi dan mengutarakan beberapa hal dan pembanding. Berikut hasil diskusi dengan beliau yang berhasil kami rangkum:

 Beliau menceritakan bahwa pernah menjumpai fakta di NTT, sekolah sekolah perguruan Muhammadiyah yang mayoritas peserta didiknya adalah siswa beragama katolik juga diajarkan pendidikan agama Islam. Jadi tidak ada beda dengan sekolah sekolah Katolik di Jawa.

 Tanggapan kami, kami sampaikan kepada beliau bahwa kami tahu betul karena kami warga Muhammadiyah. Bahwa sekolah perguruan Muhammadiyah yang ada di NTT merekrut guru guru pendidikan agama Katolik untuk memberikan pendidikan agama Katolik sesuai amanat pasal 12 ayat 1 UU no 20 tahun 2003. Adapun anggapan diajarkannya pendidikan agama Islam itu adalah mata pelajaran Kemuhammadiyahan sebagai muatan mata pelajaran sekolah berciri khas Agama Islam sebagaimana sekolah sekolah yang berada dibawah naungan konggergasi OSF memberikan muatan mata pelajaran Kemarsudirinian. Dalam pada bagian itu kami siap menghadirkan pernyataan tertulis dari PW Muhammadiyah Jawa Tengah jika diminta. 

 Kami juga mengutarakan bahwa ada di wilayah kabupaten Kendal di kota Weleri, sekolah Theresiana mengirimkan siswanya ke sekolah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama non Katolik. Nampaknya sekolah Theresiana tersebut mematuhi PP no 55 tahun 2007 pasal 4 ayat 4

 "Satuan pendidikan yang tidak dapat menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan 

agama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bekerja sama dengan satuan 

pendidikan yang setingkat atau penyelenggara pendidikan agama di masyarakat untuk 

menyelenggarakan pendidikan agama bagi peserta didik".

Tanggapan beliau, sekolah Theresiana adalah sekolah yang berada dibawah naungan Keuskupan Agung Semarang. Yang tentunya tunduk dan harus mengikuti arahan dan kebijakan Keuskupan Agung Semarang. Lalu beliau mengatakan bahwa sekolah sekolah Katolik yang diselenggarakan yayasan atau kelompok masyarakat memiliki otonom sendiri, jadi Keuskupan Agung Semarang tidak punya kewenangan untuk mengaturnya. Tidak seperti organisasi Muhammadiyah yang garis komandonya sampai di tingkat bawah.

Lalu Romo Edy Purwanto Pr juga memberikan penjelasan bahwa untuk mendatangkan guru agama bagi peserta didik yang tidak seagama dan bersekolah di sekolah sekolah Katolik juga perlu memperhatikan kondisi keuangan yayasan, sebab tidak semua yayasan mampu untuk memenuhi hak peserta didiknya dalam permasalahan ini.

Sebenarnya, dengan mencontoh apa yang dilakukan Sekolah Theresiana itu juga sudah memenuhi hak peserta didik sebagaimana amanat UU.

Dalam bagian akhir sahabat saya Peter Kristandi menyampaikan hal yang pernah beliau terima dari pengajaran Romo Purwa yang dalam pandangannya "seyogyanya, sekolah sekolah Katolik membangun tempat ibadah bagi peserta didiknya yang tidak seagama"

Dan ini pun langsung saya tanggapi, dalam PP no 55 tahun 2007 pasal 4 ayat 7 

"Satuan pendidikan yang berciri khas agama tertentu tidak berkewajiban membangun 

rumah ibadah agama lain selain yang sesuai dengan ciri khas agama satuan pendidikan 

yang bersangkutan". 

Setelah kenyang dengan pokok bahasan walaupun tidak ada satupun pernyataan dari Romo Edy Purwanto Pr yang boleh saya katakan menggigit ( beliaunya tertawa saat saya menyampaikan hal tersebut) namun beliau berjanji akan membawa permasalahan ini dalam rapat rapat Majelis Pendidikan Katolik yang ada dalam struktur Keuskupan Agung Semarang. Dan kamipun bermohon diri setelah berdiskusi dengan penuh keakraban dan semangat persaudaraan yang berlangsung selama lebih kurang satu jam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun