Mohon tunggu...
Mochammad Imdad Royyani
Mochammad Imdad Royyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Hobi mancing dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Problematika Konstitusi Yang Sedang Viral Dimedia Sosial

9 Oktober 2024   05:50 Diperbarui: 9 Oktober 2024   08:16 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.3. Politisi dan Kebijakan Publik

Banyak politisi yang mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi demi kepentingan politik jangka pendek. Kebijakan publik yang tidak konsisten dan sering kali mengabaikan hak asasi manusia berkontribusi pada munculnya problematika konstitusi.

4. Upaya Mengatasi Problematika Konstitusi

4.1. Edukasi dan Kesadaran Publik

Edukasi tentang konstitusi dan hak asasi manusia perlu diperkuat melalui berbagai program, baik di sekolah maupun melalui media sosial. Masyarakat yang teredukasi akan lebih sadar akan hak-hak mereka dan mampu berperan aktif dalam memperjuangkannya.

4.2. Reformasi Hukum

Reformasi hukum diperlukan untuk memperkuat lembaga penegak hukum dan meningkatkan keadilan. Penguatan peran KPK dan institusi lainnya dalam memberantas korupsi harus terus dilakukan.

4.3. Dialog dan Partisipasi Masyarakat

Penting untuk menciptakan ruang bagi dialog antara pemerintah, masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, kebijakan yang diambil akan lebih inklusif dan mencerminkan aspirasi masyarakat.

 4.4. Memperkuat Otonomi Daerah

Kemandekan dalam otonomi daerah perlu diatasi dengan memperjelas kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta meningkatkan kapasitas mereka dalam pengelolaan sumber daya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun